Firli Bahuri Tersangka

Ketua KPK Firli Bahuri Akhirnya Ditetapkan Polisi jadi Tersangka Pemerasan Mantan Menteri Pertanian

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (23/11/2023)

Editor: Rahimin
Kolase Tribun Jambi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan jadi tersangka kasus pemerasan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus pemerasan.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo mantan Menteri Pertanian.

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (23/11/2023) malam.

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (23/11/2023).

"Ya, telah setelah gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Firli Bahuri terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," ujarnya.

Firli Bahuri sendiri sudah beberapa kali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan pemerasan tersebut.

Diketahui kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektivitas penyelidikan," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Setelah menerima laporan, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Kasus Naik Penyidikan

Penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

Ditingkatkannya status kasus tersebut karena hasil gelar perkara penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Hingga kini total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.

Sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.

Dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saksi ahli juga diminta keterangan.

Penyidik juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.

Sementara, Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ketua IM57+ Institute Sebut Ketua KPK Putar Balikkan Fakta, Di Bawah Firli Bahuri KPK Makin Buruk

Baca juga: Eks Penyidik KPK: Pernyataan Firli Bahuri Hanya Pembelaan Diri, Harusnya Introspeksi Diri dan Mundur

Baca juga: Berulang-ulang Mangkir, Hari Ini Ketua KPK Firli Bahuri Akan Hadiri Pemeriksaan Etik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved