Berita Jambi
Sabu-sabu Senilai Rp15 Miliar Dilarutkan Pakai Sabun Deterjen dan Dibuang ke Selokan di Polda Jambi
Sabu-sabu senilai belasan miliar tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan pakai sabun deterjen dan dibuang ke selokan.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Direktorat Narkoba Polda Jambi, memusnahkan barang bukti 11 Kilogram narkotka jenis sabu-sabu dari sejumlah kurir yang ditangkap di sejumlah daerah seperti Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).
Sabu-sabu senilai belasan miliar tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan pakai sabun deterjen dan dibuang ke selokan.
Pemusnahan sabu-sabu yang dilakukan di Mapolda Jambi, Rabu (22/11/2023) dimusnahkan dengan larutan air dan sabun cair dengan cara diaduk di dalam ember.
Dari 11 Kilogram narkoba yang disita, polisi mengamankan empat orang tersangka atau kurir narkoba yang turut dihadirkan dalam pemusnahan tersebut.
KBO Ditnarkoba Polda Jambi, AKBP Nukmansyah mengatakan, barang bukti tersebut didapatkan dari berbagai tempat di Kabupaten Muaro Jambi.
"Ada 11 Kilogram sabu yang kita musnahkan, dengan tersangka 4 orang," kata Nukmansyah, Rabu (22/11/2023).
Sabu-sabu yang disita tersebut didominasi berasal dari luar Provinsi Jambi, yakni dari Aceh dan provinsi lainnya.
Disita Dari Empat Tersangka
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, barang bukti hasil narkotika hasil pengungkapan kasus selama tiga bulan terakhir, terhitung sejak Agustus-Oktober 2023.
Total ada empat orang tersangka yang merupakan sebagai kurir.
Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Nukmansyah menerangkan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan dari empat laporan polisi dan empat tersangka tersebut berjumlah 11.708,816 gram sabu atau 11,70 Kilogram.
"Kita telah mengamankan atau mengungkap kasus sebanyak 4 kasus dengan tersangka 4 orang tersangka, dengan jumlah 11.70 Kilogram," kata Nukmansyah, Rabu (22/11/2023).
Barang bukti sabu 11,70 Kilogram dimusnahkan dengan cara dilarutkan di dalam ember dicampur dengan deterjen cair dan deterjen bubuk dan dibuang ke selokan.
Sebelum dicampur di dalam larutan, dokter polisi melakukan tes terlebih dahulu dengan alat khusus untuk membuktikan narkoba tersebut positif sabu.
Nukmansyah mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan 4 laporan polisi pada bulan 13 dan 20 Agustus, 22 September dan 8 Oktober 2023.
"Dilakukan pemusnahan barang bukti karena perkaranya sudah hampir selesai, jadi untuk itu sebagai mana ketentuan kita musnahkan barang bukti dari 4 laporan polisi," katanya.
Untuk laporan polisi nomor A 67 dengan inisial HR diamankan di salah satu penginapan Kisaran km 124 kelurahan Pesian, kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
"HR kenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, barang bukti 963. 427 gram," ujarnya.
Untuk laporan polisi nomor A-68 tidak ada tersangka, hal tersebut dikarenakan barang bukti merupakan temuan oleh polisi. Dengan barang bukti sabu 722.167 gram.
Untuk laporan polisi A- 73 dengan 2 orang tersangka yakni RZ dan IS barang bukti sabu seberat 7.035.249 gram.
"Kedua tersangka diamankan di jalan lintas timur Desa Bukit Baling, Kabupaten Muaro Jambi dan di cucian mobil Jambi Selatan, Kota Jambi pada September lalu," sebutnya.
Selain itu, laporan polisi A -74 dengan tersangka BB ditangkap di jalan lintas timur, kecamatan Sekernan, kabupaten Muaro Jambi.
"Dari tangan tersangka polisi mengamankan sabu 2.987.973 gram, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2," ungkapnya.
Nukmansyah menambahkan, dari 11.70 Kilogram sabu yang dimusnahkan ini, bila 1 gram digunakan 5 orang maka jiwa yang terselamatkan berjumlah 58.544 jiwa manusia.
Apabila 1 gram sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp. 1.300.000 maka total nilai barang bukti sabu 11.70 kilogram secara ekomomis berjumlah Rp 15.221.460.800 atau 15 miliar lebih.
Baca juga: BREAKING NEWS Polda Jambi Musnahkan 11 Kilogram Sabu
Baca juga: Satresnarkoba Polres Sarolangun Tangkap Dua Kurir 1 Kg Sabu, Diduga Dipasok dari Kota Jambi
Direktorat Narkoba Polda Jambi
barang bukti
pemusnahan barang bukti
Polda Jambi
Kabupaten Muaro Jambi
Tribunjambi.com
Besok Partai Buruh Jambi Gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur, Ini Tuntutannya |
![]() |
---|
Gubernur Al Haris Minta SPPG Gandeng Petani Jambi, Dorong Swasembada Pangan |
![]() |
---|
Beberapa Rumah di Simpang III Sipin Kota Jambi Gunakan Jaringan Gas, Warga Akui Lebih Hemat |
![]() |
---|
Taman Rimba Jambi Tambah Koleksi Satwa, Datangkan Harimau Benggala dan Singa Afrika |
![]() |
---|
Cerita Darno Sopir Truk di Jambi Terlantar Antre Solar Subsidi, Minta Gubernur Turun Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.