Berita Tanjabtim
Mulai Januari 2024, Setiap Kepala Desa di Tanjab Timur Wajib Lapor Harta Kekayaaan di LHKPN
Dalam upaya pencegahan Korupsi, KPK telah mengeluarkan peraturan KPK nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPK Nomor 7 tentang pemeriksa
Penulis: anas al hakim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Dalam upaya pencegahan Korupsi, KPK telah mengeluarkan peraturan KPK nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPK Nomor 7 tentang pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.
Sejumlah kades diruang lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur, mengikuti sosialisasi LHKPN di Aula Kantor Bupati Tanjab Timur, pada Selasa (21/11/23).
Kegiatan tersebut di hadiri oleh sejumlah Camat se-Kabupaten Tanjab Timur, Forkopimda serta para kepala Desa se Kabupaten Tanjab Timur
Dikatakan Asisten satu Pemerintahan dan Kesra Setda Tanjabtim Suhas Purrojani, ia menjelaskan bahwa LHKPN atau laporan harta kekyaaan ini wajib di laporan oleh penyelenggara negara seperti harta kekayaan yang dimiliki nya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.
"Ini dilakukan, bertujuan untuk melaksanakan upaya pencegahan terjadinya tindak Pidana Korupsi pada pejabat negera tersebut," jelasnya.
Lanjutnya, berdasarkan catatan data KPK RI dari 2012 hingga 2021 kasusus Korupsi melalui Dana Desa di Indonesia Mencapai 601 Kasus. Dari jumlah itu 686 Kepala desa sudah terseret kasus Korupsi Dana Desa.
Sedangkan menurut data INDONESIA CORRUPTION WACTH (ICW) desa menjadi sektor dengan Kausus Korupsi terbanyak sepanjang 2022.
"Sejak Pemerintah menggelontorkan Dana Desa pada 2015 silam, banyak kepala Desa yang menyalah gunakan dana desa tersebut. Dan hal ini sangat di sayangkan,"
Ia menjelaskan bahwa, ada tiga titik celah Korupsi di desa yang harus menjadi perhatian bersama, antara lain proses Perencanaan, pengadaan dan proses pertanggung jawaban.
"Maka dari itu, dalam pencegahan Korupsi berdasarkan rekomendasi monitoring center for prevention (mcp) KPK, bagi setiap penyelenggara negara wajib menyampaikan lapor LHKPN tanpa terkecuali mulai Januari 2024 mendatang," pungkasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kadisbudpar Jambi Sebut Ekowisata Embung dan Hutan Mangrove Kuala Tungkal Perlu Dikembangkan
Baca juga: Pariwisata Jambi Tour ke Wisata Embung Bina Lestari dan Mangrove Pangkal Babu
Baca juga: Akademisi Unja Menilai Positif Kawasan Wisata Embung dan Mangorove Pangkal Babu
Lansia Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Lintas WKS Geragai Jambi, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya |
![]() |
---|
Wajah dan Perut Warga Sadu Tanjabtim Dikerumunin Tawon Vespa hingga Tewas |
![]() |
---|
9 Jabatan yang Dilelang Pemkab Tanjabtim Jambi, Pendaftaran 17-31 Juli |
![]() |
---|
Disambar Petir Saat Cari Kerang, Dua Nelayan Kuala Jambi Tewas |
![]() |
---|
Ombak Besar Renggut Nelayan Kampung Laut Jambi, Satu Orang Masih Dicari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.