Berita Tanjabtim

Mulai Januari 2024, Setiap Kepala Desa di Tanjab Timur Wajib Lapor Harta Kekayaaan di LHKPN

Dalam upaya pencegahan Korupsi, KPK telah mengeluarkan peraturan KPK nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPK Nomor 7 tentang pemeriksa

Penulis: anas al hakim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Sejumlah kades diruang lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur, mengikuti sosialisasi LHKPN di Aula Kantor Bupati Tanjab Timur, pada Selasa (21/11/23). 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Dalam upaya pencegahan Korupsi, KPK telah mengeluarkan peraturan KPK nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPK Nomor 7 tentang pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.

Sejumlah kades diruang lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur, mengikuti sosialisasi LHKPN di Aula Kantor Bupati Tanjab Timur, pada Selasa (21/11/23).

Kegiatan tersebut di hadiri oleh sejumlah Camat se-Kabupaten Tanjab Timur, Forkopimda serta para kepala Desa se Kabupaten Tanjab Timur

Dikatakan Asisten satu Pemerintahan dan Kesra Setda Tanjabtim Suhas Purrojani, ia menjelaskan bahwa LHKPN atau laporan harta kekyaaan ini wajib di laporan oleh penyelenggara negara seperti harta kekayaan yang dimiliki nya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.

"Ini dilakukan, bertujuan untuk melaksanakan upaya pencegahan terjadinya tindak Pidana Korupsi pada pejabat negera tersebut," jelasnya.

Lanjutnya, berdasarkan catatan data KPK RI dari 2012 hingga 2021 kasusus Korupsi melalui Dana Desa di Indonesia Mencapai 601 Kasus. Dari jumlah itu 686 Kepala desa sudah terseret kasus Korupsi Dana Desa.

Sedangkan menurut data INDONESIA CORRUPTION WACTH (ICW) desa menjadi sektor dengan Kausus Korupsi terbanyak sepanjang 2022.

"Sejak Pemerintah menggelontorkan Dana Desa pada 2015 silam, banyak kepala Desa yang menyalah gunakan dana desa tersebut. Dan hal ini sangat di sayangkan,"

Ia menjelaskan bahwa, ada tiga titik celah Korupsi di desa yang harus menjadi perhatian bersama, antara lain proses Perencanaan, pengadaan dan proses pertanggung jawaban.

"Maka dari itu, dalam pencegahan Korupsi berdasarkan rekomendasi monitoring center for prevention (mcp) KPK, bagi setiap penyelenggara negara wajib menyampaikan lapor LHKPN tanpa terkecuali mulai Januari 2024 mendatang," pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kadisbudpar Jambi Sebut Ekowisata Embung dan Hutan Mangrove Kuala Tungkal Perlu Dikembangkan

Baca juga: Pariwisata Jambi Tour ke Wisata Embung Bina Lestari dan Mangrove Pangkal Babu

Baca juga: Akademisi Unja Menilai Positif Kawasan Wisata Embung dan Mangorove Pangkal Babu

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved