Berita Jambi

Lompat Dari Lantai Tiga ke Lantai Dua, Seorang Pencuri di Jambi, Panik karena Kepergok Warga

Pelaku yang panik pun nekat terjun dari lantai dua ke lantai tiga ruko, dan viral di sosial media, Sabtu (18/11/2023) lalu.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi.com/Rifani
Seorang pelaku yang kepergok mencuri di Ruko Kosong di Pall Merah Jambi, Kota Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Aksi seorang pria yang nekat mencuri seng alumnium atau alkal di ruko yang sedang di bangun di Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi, kepergok warga.

Pelaku yang panik pun nekat terjun dari lantai dua ke lantai tiga ruko, dan viral di sosial media, Sabtu (18/11/2023) lalu.

Pelaku adalah Pitri (31) warga yang berasal dari Jawa Tengah itu, nekat melancarkan aksi pencurian kedua kalinya di ruko yang sama.

Namun, aksi kedua kalinya dipergoki warga sekitar, hingga Pitri nekat loncat dan mendarat di kanopi ruko tersebut.

Katim II Riska unit Reskrim Polsek Jambi Selatan, Bripka Esdin Fransiscus Sitanggang menerangkan, pelaku memasuki ruko kosong yang sedang dalam pembangunan dengan meloncati pagar dan berhasil masuk hingga mengambil seng alumnium.

"Pengakuan dia sudah dua kali masuk, pertama seminggu lalu, mengambil beberapa besi. Kali ini dia maling seng dengan jumlah 7 lembar.

Tapi menurut pengakuan korban, kehilangan 31 lembar," beber Fransiscus, Senin (20/11/2023).

Fransiscus menjelaskan, kronologi ketahuan oleh warga saat pelaku melipat seng curian di lantai 3 ruko.

Saat itu, terdengar suara berisik dan warga pun berdatangan dan pelaku pun terpergok.

"Pelaku hendak melarikan diri, sudah terjun, tapi tetap mendarat tepat di kanopi ruko. Kemudian ada Bhabinkamtibmas, nasehati pelaku karena mau loncat lagi dan dijamin tidak diamuk masa. Oleh karena itu, pelaku mau menyerahkan diri," jelasnya.

Selain itu, pelaku ternyata melancarkan aksinya menggunakan sepeda motor sewaan milik tetangga keluarganya.

Kini sepeda motor Yamaha Mio sewaan dan seng hasil curian tersebut disita oleh Polsek Jambi Selatan, sebagai alat bukti.

"Motornya Yamaha Mio yang disewa, Rp50 ribu, tapi belum dibayarnya," bilang Fransiscus.

Akibat perbuatan pelaku, korban atau pemilik bangunan mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp14 juta.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Jambi Selatan dan terancam pasal 363 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved