Ke Penyidik, Dokter Qory Sebut Ingin Cabut Laporan KDRT, Masih Sayang Suaminya

Mendapat dukungan dari banyak pihak, dokter Qory (37) malah berencana mencabut laporan kasus KDRT yang dilakukan suaminya, Willy Sulistio.

Editor: Suci Rahayu PK
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani/Twitter
Jadi korban KDRT Qory Ulfiyah Ramayanti saat kabur dari Willy Sulistio pada Senin (13/11/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Mendapat dukungan dari banyak pihak, dokter Qory (37) malah berencana mencabut laporan kasus KDRT yang dilakukan suaminya, Willy Sulistio.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, Senin (20/11/2023).

Namun niat dokter Qory ini baru disampaikan secara lisan.

"(Mau cabut laporan) betul, sementara baru penyampaian lisan ke kami," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kepada penyidik, dokter Qory menyampaikan jika dia masih sayang pada suaminya, Willy Sulistio sehingg ada keinginan mencabut laporan.

"Yang kami tahu memang, kami lihat dan kami komunikasikan dengan dokter Qory, pasangan ini saling sayang dan kemarin terjadi kekerasan itu karena dipicu emosi yang memuncak," ungkapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kos-kosan Empat Pintu di Muara Bulian Terbakar

Baca juga: Lagi Sekolah, Yamaha RX King Radit Terbakar di Kos di Muara Bulian Batanghari Jambi

Baca juga: Hasil Visum Dokter Qory Setelah Alami KDRT, Bekas Luka Memar Hampir di Seluruh Tubuh

Teguh mengatakan, sebelum laporan dicabut, kasus tersebut masih akan terus bergulir.

Sebelumnya diberitakan, dokter Qory kabur dari rumah setelah mendapat KDRT dari suaminya.

Sang suami, Willy Sulistio mencarinya dengan cara mengunggah pencarian di akun X dokter Qory.

Warganet yang mengaku mengenal dokter Qory jika sang dokter cantik mendapat kekerasan dari suaminya sejak lama.

Beberapa hari setelah kabur, dokter Qory mendatangi Polres bogor dnegan diantar pendamping dari unit P2TP2A.

Setelahnya dokter Qory melaporkan KDRT suaminya ke Polres Bogor.

Polisi menangkap Willy Sulistio, suami dokter Qory, usai dilaporkan KDRT.

Tak lama setelah itu, Willy ditetapkan sebagai tersangka.

Willy dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga dengan ancaman kurungan penjara selama 5 Tahun.

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 59, Menyusuri Nilai dalam Cerita Lintas Zaman

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved