Ke Penyidik, Dokter Qory Sebut Ingin Cabut Laporan KDRT, Masih Sayang Suaminya
Mendapat dukungan dari banyak pihak, dokter Qory (37) malah berencana mencabut laporan kasus KDRT yang dilakukan suaminya, Willy Sulistio.
TRIBUNJAMBI.COM - Mendapat dukungan dari banyak pihak, dokter Qory (37) malah berencana mencabut laporan kasus KDRT yang dilakukan suaminya, Willy Sulistio.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, Senin (20/11/2023).
Namun niat dokter Qory ini baru disampaikan secara lisan.
"(Mau cabut laporan) betul, sementara baru penyampaian lisan ke kami," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepada penyidik, dokter Qory menyampaikan jika dia masih sayang pada suaminya, Willy Sulistio sehingg ada keinginan mencabut laporan.
"Yang kami tahu memang, kami lihat dan kami komunikasikan dengan dokter Qory, pasangan ini saling sayang dan kemarin terjadi kekerasan itu karena dipicu emosi yang memuncak," ungkapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kos-kosan Empat Pintu di Muara Bulian Terbakar
Baca juga: Lagi Sekolah, Yamaha RX King Radit Terbakar di Kos di Muara Bulian Batanghari Jambi
Baca juga: Hasil Visum Dokter Qory Setelah Alami KDRT, Bekas Luka Memar Hampir di Seluruh Tubuh
Teguh mengatakan, sebelum laporan dicabut, kasus tersebut masih akan terus bergulir.
Sebelumnya diberitakan, dokter Qory kabur dari rumah setelah mendapat KDRT dari suaminya.
Sang suami, Willy Sulistio mencarinya dengan cara mengunggah pencarian di akun X dokter Qory.
Warganet yang mengaku mengenal dokter Qory jika sang dokter cantik mendapat kekerasan dari suaminya sejak lama.
Beberapa hari setelah kabur, dokter Qory mendatangi Polres bogor dnegan diantar pendamping dari unit P2TP2A.
Setelahnya dokter Qory melaporkan KDRT suaminya ke Polres Bogor.
Polisi menangkap Willy Sulistio, suami dokter Qory, usai dilaporkan KDRT.
Tak lama setelah itu, Willy ditetapkan sebagai tersangka.
Willy dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga dengan ancaman kurungan penjara selama 5 Tahun.
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 59, Menyusuri Nilai dalam Cerita Lintas Zaman
Menariknya Gaya Antusias Siswa SD Guang Ming School Belajar Jurnalistik di Tribun Jambi |
![]() |
---|
Bocah 12 Tahun Tenggelam Terbawa Arus saat Berenang di Sungai Batang Merangin |
![]() |
---|
Edi Purwanto Ingatkan Netralitas, Tangkal Hoax dan Bangun Pemilu Damai |
![]() |
---|
Okie Agustina Tak Tuntut Harta Gono Gini ke Gunawan Dwi Cahyo, hanya Minta Biaya Bulanan Anaknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.