KA Probowangi vs Mobil Travel Elf di Lumajang, Ini Identitas 11 Korban Kecelakaan
Kecelakaan Kereta Api (KA) Probowangi, jurusan Banyuwangi - Surabaya di jalur Randuagung-Klakah tabrak mobil travel jenis Izusu Elf pada Minggu (19/11
TRIBUNJAMBI.COM - Kecelakaan Kereta Api (KA) Probowangi, jurusan Banyuwangi - Surabaya di jalur Randuagung-Klakah tabrak mobil travel jenis Izusu Elf pada Minggu (19/11/2023) malam.
Kecelakaan terjadi tepatnya di perlintasan 63 Dusun, Ranu Pakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menewaskan 11 orang.
Selain korban meninggal, 4 korban mengalami luka berat dan dirawat di puskesmas.
Ini seperti dibeberkan Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang.
"11 orang meninggal dunia, 4 luka berat sedang di Puskesmas," jelasnya.
Kesaksian Warga
Suyid, salah seorang warga sekitar mengatakan, elf melaju dari arah selatan dengan kecepatan tinggi.
Saat melintasi rel kereta, mobil langsung ditabrak kereta Probowongi yang tengah melaju dari arah timur.
"Mobilnya kencang, keretanya kencang juga, langsung ditabrak," kata Suyid.
Warga lainnya, Nandiati mengatakan, Elf tersebut membawa rombongan warga Nganjuk, Jawa Timur hendak berlibur dari Probolinggo.
Saat kejadian, minibus tersebut diduga mendadak mesin mati sehingga tak bisa menghindari tabrakan KA Probowangi.
"Kereta sudah dekat mati mesinnya mungkin yaa diterobos terus ditabrak sama keretanya, "ujar Nandiati saat dikonfirmasi Tribun.
Menurut Nandiati lokasi kejadian kecelakaan tersebut sangat gelap.
Memang kata dia daerah tersebut kerap terjadi kecelakaan karena palang kereta api tidak berpintu.
"Soalnya gelap dan enggak ada palang pintu, "ujar Nandiati.
Identitas korban meningga KA vs mobil travel
Tn. Riyono / Babatan, Surabaya
Ny. Yelis agustiana / Dukuh Pakis, Surabaya
Tn. Gatot hari cahyono / Gubeng, Surabaya
Tn. Nur Muhamad/ Karang Pilang, Surabaya
Ny. Sunarti / Pakis, Surabaya
Ny. Sri Rahayu/ Simom Mulyo Baru, Surabaya
Tn. Edi Sugianto/ 57 Thn/ Pakis Gunung Sawahan, Surabaya
Ny. Titik ristianti/ 55 Thn/ Putat Jaya C Timur, Surabaya
Tn. Suyono / 55 Thn/ Tandes, Surabaya
Belum teridentifikasi
Belum teridentifikasi
Klarifikasi KA
Sementara itu, melalui siaran persnya PT Kereta Api Indonesia (Persero) turut berduka cita dan menyesalkan kejadian kecelakaan itu.
PT KAI mengonfirmasi kecelakaan lalu lintas antara mobil elf dengan KA 266 Probowangi relasi Ketapang - Surabaya Gubeng terjadi di perlintasan tanpa palang pintu di km 138+0 petak jalan antara Stasiun Randuagung - Stasiun Klakah sekira pukul 19.53 WIB.
Kejadian tersebut menimbulkan korban jiwa setidaknya sebanyak 11 orang meninggal dunia yang seluruhnya merupakan pengguna mobil elf tersebut.
Untuk penumpang KA 266 Probowangi dalam kondisi selamat.
Akibat kejadian ini, KA Probowangi mengalami keterlambatan 13 menit karena harus berhenti di perlintasan tempat lokasi kejadian tersebut.
"KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo.
Didiek mengatakan, KAI meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang.
Kereta Api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA.
Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.
Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.
Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.
Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.
Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.
KAI menghimbau agar Pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli serta lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang.
"KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang, dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," tutup Didiek.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul FAKTA Kini Kecelakaan Elf Vs KA Probowangi Lumajang, Tewaskan 11 Orang, Penumpang Bayi Belum Ketemu,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Detik-detik 11 Orang Tewas Akibat Kereta Api Tertemper Truk di Lumajang
Baca juga: Seketika Lampu Dimatikan, Pesta Bubar saat Polisi Muncul di Eks-Lokalisasi Pucuk
Baca juga: Wisata Agrowisata Tangkit Baru, Penghasil Nanas Terbesar di Jambi
Striker AS Roma Romelu Lukaku Membuat Kerusuhan saat Belgia Hancurkan Azerbaijan dengan 4 Golnya |
![]() |
---|
Resep Bakso Ayam Lengkap dengan Kuahnya |
![]() |
---|
Kunci Jawaban PPKN Kelas 12 Halaman 112-113, Manfaat Kolaborasi dan Kerja Sama Budaya Antarnegara |
![]() |
---|
Prediksi Skor Ukraina vs Italia, Cek H2h dan Statistik Kedua Tim, Kick off 02.45 WIB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.