KA Probowangi vs Mobil Travel Elf di Lumajang, Ini Identitas 11 Korban Kecelakaan

Kecelakaan Kereta Api (KA) Probowangi, jurusan Banyuwangi - Surabaya di jalur Randuagung-Klakah tabrak mobil travel jenis Izusu Elf pada Minggu (19/11

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Kecelakaan maut melibatkan mobil elf vs kereta api terjadi di Dusun Prayuana, Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur pada Minggu (19/11/2023) malam. 

Identitas korban meningga KA vs mobil travel

Tn. Riyono / Babatan, Surabaya
Ny. Yelis agustiana / Dukuh Pakis, Surabaya
Tn. Gatot hari cahyono / Gubeng, Surabaya
Tn. Nur Muhamad/ Karang Pilang, Surabaya
Ny. Sunarti / Pakis, Surabaya
Ny. Sri Rahayu/ Simom Mulyo Baru, Surabaya
Tn. Edi Sugianto/ 57 Thn/ Pakis Gunung Sawahan, Surabaya
Ny. Titik ristianti/ 55 Thn/ Putat Jaya C Timur, Surabaya
Tn. Suyono / 55 Thn/ Tandes, Surabaya
Belum teridentifikasi
Belum teridentifikasi

Klarifikasi KA

Sementara itu, melalui siaran persnya PT Kereta Api Indonesia (Persero) turut berduka cita dan menyesalkan kejadian kecelakaan itu.

PT KAI mengonfirmasi kecelakaan lalu lintas antara mobil elf dengan KA 266 Probowangi relasi Ketapang - Surabaya Gubeng terjadi di perlintasan tanpa palang pintu di km 138+0 petak jalan antara Stasiun Randuagung - Stasiun Klakah sekira pukul 19.53 WIB.

Kejadian tersebut menimbulkan korban jiwa setidaknya sebanyak 11 orang meninggal dunia yang seluruhnya merupakan pengguna mobil elf tersebut.

Untuk penumpang KA 266 Probowangi dalam kondisi selamat.

Akibat kejadian ini, KA Probowangi mengalami keterlambatan 13 menit karena harus berhenti di perlintasan tempat lokasi kejadian tersebut.

"KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo.

Didiek mengatakan, KAI meminta seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk meningkatkan sistem keselamatan di perlintasan sebidang.

Kereta Api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA.

Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.

Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.

Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.

Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved