Kecelakaan di Batanghari

Polisi Amankan Sopir Truk Batubara yang Terlibat Lakalantas di Simpang Penerokan Batanghari

Saat itu kendaraan roda enam truk Mitsubishi center BH 8209 YU berjalan dari arah Sungai Bahar menuju arah Penerokan

Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Rahimin
istimewa
Truk batubara terlibat kecelakaan dengan sepeda motor, di Simpang Panerokan, Batanghari, Jumat (17/11/2023) malam. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Belum satu hari dibolehkan beroperasi, angkutan batubara kembali memakan korban.

Sebab, terjadi eristiwa lakalantas pada Jumat (17/11/2023) malam sekira pukul 21.30 WIB.

Kasat Lantas Polres Batanghari AKP Eko Sudiharsono mengiyakan adanya kejadian tersebut.

Ia mengatakan, lokasi laka lantas berada di Jalan Lintas Simpang Penerokan-Sungai Bahar RT 06 Desa Ladang Peris, Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari.

"Ya benar telah terjadi laka lantas," katana saat dikonfirmasi Tribunjambi.com Sabtu (12/11/2023).

AKP Sudiharsono mengatakan, kronologi kejadian saat itu kendaraan roda enam truk Mitsubishi center BH 8209 YU berjalan dari arah Sungai Bahar menuju arah Penerokan.

Saat di TKP di Jalan Lintas Simpang Penerokan - Sungai Bahar RT 06 Desa Ladang Peris, Kecamatan Bajubang datang roda dua Honda Revo BM 6015 XO berjalan dari arah berlawanan dari arah penerokan menuju arah Sungai Bahar.

"Diduga menggunakan lajur jalan sebelah kanan dikarenakan jarak yang sudah terlalu dekat, roda dua Honda Revo bertabrakan dengan roda enam truk Mitsubishi yang mengakibatkan kedua kendaraan mengalami kerusakan dan pengendara roda dua meninggal dunia di TKP," jelasnya.

AKP Sudiharsono bilang, saat ini sopir angkutan batubara telah diamankan di Polres Batanghari untuk dimintai keterangan.

Sementara, pengemudi roda dua tersebut meninggal dunia di lokasi kejadian.

Untuk diketahui, korban meninggal dunia atas nama Sahid warga Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.

Sementara itu, Jumat (17/11/2023) merupakan hari pertama dibukanya kembali operasional angkutan batubara di Kabupaten Batanghari.

Sebab, beberapa waktu lalu sempat terjadi kemacetan panjang di Jalan Lintas Sumatera Muara Bulian - Tembesi.

Saat ini, Polda Jambi mulai memberlakukan sistem ganjil genap untuk operasional angkutan batubara.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Dhafi melalui pesan tertulisnya menjelaskan, sistem buka tutup keluar mulut tambang pada tanggal ganjil dibuka dan tanggal genap ditutup open and close coal transportation pada ruas jalan umum. 

Dengan kendaraan angkutan batubara yang beroperasional tidak lebih dari 4.000 unit kendaraan perhari.

"Pedomani ketentuan Operasional Angkutan Batubara pada ruas jalan umum terkait Batasan Tonase, Jam operasional pukul 19.00 Wib wilayah Sarolangun atau Tebo, pukul 20.00 Wib wilayah Batanghari dan pukul 21.00 WIB wilayah Muaro Jambi," pungkasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Baru Dibolehkan Beroperasi, Truk Batubara Terlibat Lakalantas dengan Motor di Penerokan, 1 Tewas

Baca juga: Satlantas Polres Batanghari Telah Keluarkan 2.972 Surat Tilang, Terbanyak Angkutan Batubara

Baca juga: 4 Truk Batubara Diamankan Polres Batanghari, Nekat Beroperasi saat Pemberhentian Sementara

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved