Berita Selebritis

Leon Dozan Jalani Tes Urine Usai Jadi Tersangka Penganiayaan Rinoa Aurora

Polisi melakukan tes urine ke Leon Dozan yang merupakan tersangka penganiayaan Rinoa Aurora.

Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
ist
Leon Dozan Ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya kekasihnya 

TRIBUNJAMBI.COM - Leon Dozan telah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka penganiyaan Rinoa Aurora.

Sebelumnya, beredar video Leon yang mengaku tak takut dilaporkan ke polisi, bahkan menantang institusi kepolisian.

Hingga tak sedikit orang yang menduga jika dirinya sedang mabuk atau memakai narkoba.

Polisi pun langsung melakukan tes urine ke anak Willy Dozan itu.

"Kami sudah melakukan tes urine," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro dilansir dari kanal YouTube Intens Investigasi.

Polisi menyebut hasil tes urine Leon Dozan negatif narkoba.

Baca juga: Bukan TikTokers, ini Pekerjaan Santyka Fauziah Pacar Sule

Baca juga: Nasib Ashanty Dilarang Bertemu Baby Azura Sementara Waktu: Aku Takut Ketularan

Baca juga: Reaksi Dewi Perssik Saat Tahu Rully Pelukan dengan Wanita Lain Dibongkar Sahabat

"Yang bersangkutan negatif terhadap narkoba dan sebagainya," ujarnya.

"Sehingga mulai hari ini, kami sudah melakukan pemeriksaan, pengembangan intensif terhadap perkara ini," sambungnya.

Penyebab Aniaya

Bukan hanya sekali, Leon Dozan ternyata sudah dua kali menganiya kekasihnya Rinoa Aurora karena cemburu.

Hal ini terungkap setelah Leon Dozan ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap kekasihnya Rinoa Aurora.

Dikatakan Kepala Polres Metro Jakarta Pusat, Susatyo Purnomo Condro bahwa Leon Dozan tidak hanya sekali menganiaya kekasihnya Rinoa Aurora.

Susatyo menjelaskan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh Leon Dozan sudah dilakukan dua kali.

“Pertama dilakukan pada 30 September 2023, TKPnya adalah di Mall Cinere, yang kedua dilakukan pada tanggal 7 November 2023 TKPnya di kediaman korban, di Gambir,” sebut Susatyo.

Saat ini Leon Dozan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved