Bawaslu Batanghari Libatkan Dinas Perkim untuk Penertiban APS yang Dipasang pada Billboard
Bawaslu Kabupaten Batanghari telah menertibkan 3000 APS yang menyalahi aturan karena APS memuat unsur kampanye.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Sejak 8 November 2023 lalu, Bawaslu Kabupaten Batanghari sudah mulai melakukan penertiban terhadap alat peraga sosialisasi (APS) yang memuat unsur kampanye.
Dimana setidaknya Bawaslu Kabupaten Batanghari telah menertibkan 3
000 APS yang menyalahi aturan karena APS memuat unsur kampanye belum diperbolehkan sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November mendatang.
"Mulai tanggal November, kita tertibkan 3.000 alat peraga. Alat peraga yang kita tertibkan ini ada unsur kampanye atau yang dipasang di tempat di larang," kata Koordinator Divisi Penanganan Sengketa Bawaslu Batanghari, Absor. Jumat, (17/11/2023).
Ia mengatakan, dalam proses penertiban APS ini pihak Bawaslu Kabupaten Batanghari melibatkan beberapa dinas terkait serta Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Batanghari untuk menertibkan APS yang dipasang pada Billboard.
"Kendal kita yang dipasang pada Billboard, kita tidak punya alat. Jadi kita libatkan Perkim," jelasnya.
Absor menjelaskan bahwa APS yang ditertibkan tersebut yaitu APS yang berisi ajakan memilih serta APS yang dipasang dilokasi yang dilarang seperti disekitar rumah ibadah, sekolah dan lain sebagainya.
Dari penerbit yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Batanghari, Absor mengatakan bahwa di Kecamatan Muara Bulian merupakan wilayah terbanyak yang ditemukan APS yang melanggar.
"Mungkin karena di Muara Bulian ini kan sentral ya. Jadi lebih banyak ditemukan," ujarnya.
Lebih lanjut Absor menjelaskan bahwa penertiban yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Batanghari, tidak hanya pada APS calon legislatif Kabupaten Batanghari saja. Melainkan keseluruhan, dari caleg DPRD provinsi maupun DPR RI.
"Semua, jadi seluruh yang sudah ditetapkan yang masih ada unsur kampanye sebelum waktunya," jelas Absor.
Absor menambahkan, bahwa ada sebagian calon legislatif yang secara mandiri menutupi APS yang mengandung unsur mengajak atau mencantumkan nomor pilih. Dan hal tersebut diperbolehkan.
"Untuk yang melakukan penutupan secara mandiri beberapa sudah ada yang menutup. Tapi jumlahnya tidak bisa kita pastikan," pungkasnya.
Baca juga: Prabowo-Gibran Targetkan Raih 50 Persen Lebih Suara di Jambi
Baca juga: Pj Bupati Tebo Minta ASN Cuti Jika Bantu Keluarga yang Nyaleg
Baca juga: Bawaslu Batanghari Tertibkan 3.000 APS Caleg Berunsur Kampanye
Nagita Slavina Dikabarkan Adopsi Anak Kembar Mpok Alpa, Raffi Ahmad Singgung Soal Rayyanza |
![]() |
---|
Tangis Nikita Mirzan Pecah saat Dengar Jawaban dari Ahli UU ITE, Ternyata Gegara Hal ini |
![]() |
---|
Akhirnya Lita Gading Datangi Polda Butut Laporan Ahmad Dhani, Sentil Pentingnya Kesehatan Mental |
![]() |
---|
Wujud Belasungkawa, Polda Jambi Gelar Salat Gaib untuk Driver Ojol |
![]() |
---|
Dosen UBR dan UNJA Lakukan Penelitian di Suku Anak Dalam Desa Nyogan, Muaro Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.