Mengintip Aktivitas Wamenkumham Eddy Hiariej Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka
TRIBUNJAMBI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Pascapenetapan tersangka, Eddy Hiarij saat ini masih beraktivitas seperti biasa.
Koordinator Humas Setjen Kemenkumham RI, Tubagus Erif, menyebut Eddy Hiariej sejak Senin (13/11/2023) tetap berkantor di Kemenkumham.
"Sejak Senin 13 November 2023 kemaren hingga saat ini, posisi beliau di Jakarta, tepatnya di Kantor Kementerian Hukum dan HAM melakukan rutinitas seperti biasa," kata Erif dalam keterangannya, Selasa (13/11/2023).
KPK sebelumnya menyatakan terus mengumpulkan bukti dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Diduga Terima Gratifikasi Rp 7 Miliar, Bantu Pengesahan Badan Hukum
Baca juga: Sosok Eddy Hiariej, Wamenkumham yang Jadi Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Selain mengumpulkan alat bukti, KPK juga akan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.
"Sekarang adalah proses menyelesaikan pengumpulan alat bukti, kemudian pemeriksaan saksi-saksi, pasti kami agendakan ke depan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).
Ali mengatakan, tidak hanya mengandalkan tim penyidik, KPK juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam hal pengumpulan data.
"Kami sudah berkoordinasi dengan PPATK, kami sudah lama ada sinergi dengan PPATK, untuk menelusuri aliran uang dan transaksi mencurigakan, termasuk dugaan gratifikasi di Kemenkumham. Sudah mendapat banyak data," kata Ali.
"Selanjutnya kami lakukan analisis lebih jauh nanti dari proses penyidikan sebagai materi," imbuhnya
Ali memastikan KPK akan membuka dan transparan dalam penanganan setiap kasus.
Dia meminta media agar bersabar menunggu update-update penyidikan yang mereka lakukan.
"Kami butuh waktu, kami butuh proses untuk menyelesaikan perkara, karena tentu kamu tidak ingin grasah-grusuh. Tentu kami ingin menyampaikan aspek formil, materil, dari perkara itu sendiri," katanya.
Kementerian Hukum dan HAM buka suara soal penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej oleh KPK.
Eddy, disebut belum mengetahui hal tersebut dan mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.
"Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," kata Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).
Erif menegaskan bahwa pihaknya berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah terkait kasus Eddy Hiariej.
"Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap," ungkapnya.
Sebelumnya, informasi soal Eddy yang sudah ditetapkan sebagai tersangka disampaikan oleh wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (9/11/2023) kemarin.
Eddy dijerat bersama tiga orang tersangka lainnya. Tiga orang sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi, satu orang lain tersangka pemberi. Namun KPK belum mengungkapkan identitas tersangka lainnya.
"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu Pak Asep (Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu) ya, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (9/11/2023).
Adapun dalam kasusnya, Eddy dilaporkan ke KPK oleh Ketua LSM Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso.
Eddy menurut Sugeng disebut menerima gratifikasi sebagai Wamenkumham sebesar Rp7 miliar dari HH, Direktur Utama PT Citra Lampian Mandiri (CLM), lewat dua orang berinisial YAR dan YAM.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka KPK, Eddy Hiariej Disebut Tetap Berkantor di Kemenkumham
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Bucin! Eva Manurung Ogah Putus dengan Brondong Meski Virgoun Stop Beri Uang Bulanan: Aku Gak Takut
Baca juga: Gubernur Wajib Umumkan UMK 2024 Paling Lambat 21 November 2023
Baca juga: Rebecca Klopper Masih Trauma Imbas Video Syur Mirip Dirinya Viral: Agak Syok
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.