Pilpres 2024

BREAKING NEWS: KPU RI Undi Nomor Urut Capres-Cawapres di Pilpres 2024, Ini Hasilnya

KPU RI melakukan pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024 yakni Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran dan Anies-Muhaimin.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
KPU RI melakukan pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024 yakni Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran dan Anies-Muhaimin. 

Prabowo-Gibran maju di Pilpres 2024 dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Partai pendukungnya yakni Partai Gerindra, PAN, Partai Golkar, Partai Gelora, PBB, Partai Demokrat dan PSI.

Sementara Ganjar-Mahfud diusung PDI Perjuangan, PPP, Hanura, dan Perindo.

Sedangkan Anies-Muhaimin diusung Partai Nasdem, PKB dan PKS.

August Mellaz, Komisioner KPU RI menyebutkan bahwa konferensi pers yang dilakukan terkait pengumuman hasil penetapan capres-cawapres Pilpres 2024.

"KPU akan memberikan keterangan terkait dengan penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden," ujarnya dilansir dari tayangan Breakingnews KompasTv, Senin (13/11/2023).

Baca juga: Jelang Akhir Tahun 2023, Serapan Anggaran Muaro Jambi Hampir 80 persen

Sementara itu Ketua KPU RI menyebutkan bahwa penetapan ketiga pasangan tersebut setelah dilakukan rapat pleno.

Dia menjelasakan bahwa KPU telah melaksanakan rapat pleno tertutup dalam penetapan calon tersebut.

Hasyim Ashari menjelaskan bahwa pleno tersebut diatur dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017.

Penetapan itu setelah dilakukan verifikasi berkas pendaftaran termasuk partai politik pendukung, pemeriksaan kesehatan dan lainnya.

Idham Kholik, Komisioner KPU RI menjelaskan urutan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presdien.

Dia menjelaskan bahwa total kursi untuk pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yakni 167 kursi DPR RI atau 29,4 persen,"

kemudian, total suara sah untuk pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebanyak 39.276.935 atau 28,06 persen kursi DPR RI,"

Sedangkan total suara sah untuk pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebanyak 59.726.503 atau 42,67 persen kursi DPR RI,"

"Dengan demikian, ketiga bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang didaftarkan tersebut telah memenuhi ketentuan yang terdapat dalam pasal 222 UU no 7 tahun 2027," jelasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved