Anak Terjaring Razia Open BO, Seorang Ibu di Malang Menanggis di Kantor Satpol PP

Anaknya terjaring razia penyakit masyarakat, seorang ibu di Malang, Jawa Timur menanggis di kantir Satpol PP

Editor: Herupitra
IST
Ilustrasi wanita 

TRIBUNJAMBI.COM – Anaknya terjaring razia penyakit masyarakat, seorang ibu di Malang, Jawa Timur menanggis di kantir Satpol PP.

Anaknya terjaring razia karena diduga melakukan open BO atau terima booking online.

Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (13/11/2023) malam.

Sebelumnya, pihaknya merazia rumah kos di Jalan Sigura-gura, Kecamatan Lowokwaru.

Hasilnya didapati ada belasan muda-mudi yang diamankan petugas.

"Yang kami amankan salah satunya ada anak wanita dari ibu tersebut, ibu itu kemudian datang ke kantor dan mungkin merasa sedih melihat anaknya seperti itu," kata Rahmat, Selasa (14/11/2023)

Baca juga: Apes, Tiga Pelaku Curanmor di Jambi Ditangkap Polisi saat Open BO

Baca juga: Kasus Pembunuhan di Jambi, Berikut Kronologi Open BO hingga Terjadi Keributan

Mengutip Tribunjatim.com, wanita tersebut diketahui berinisial L (18) yang diamankan bersama dua orang temannya.

Yakni satu perempuan dan satu laki-laki.

Hasil pemeriksaan, L diduga sedang "Open BO" atau prostitusi online.

"Jadi wanita ini bersama satu temannya yang juga wanita berusia 16 tahun. Kepada kami bilangnya hanya menemani. Tetapi temannya yang laki ngakunya hanya mencarikan tempat untuk check-in. Tetapi ketiganya kami amankan," katanya.

Kemudian, ketiganya akan dilakukan pembinaan secara rutin dan wajib lapor bersama orangtuanya.

Sebab, dikhawatirkan yang bersangkutan kembali mengulangi perbuatannya, yakni praktik prostitusi online.

"Yang satu cewek masih 16 tahun ini kan ngakunya hanya menemani saja. Sudah kami minta untuk wajib lapor dengan orangtuanya. Karena kami khawatirkan, ini ikut-ikutan temannya yang sudah ngaku 'open BO'. Jadi dilakukan pembinaan," katanya.

Selain itu, Satpol PP Kota Malang juga mengamankan enam pasangan muda-mudi lain yang bukan pasangan suami istri di rumah kos yang sama, dan mereka ditindak.

Totalnya, ada 5 orang yang dikenai tindak pidana ringan (tipiring).

Yakni 4 orang pemuda berinisial NC (23), AY (23), IS (21), IF (20) dan seorang pemudi berinisial NA (23). Kelima pemuda dan pemudi ini dikenakan tipiring sebagai penghuni kos.

Kelima orang ini dikenai tipiring karena aturan dalam pemondokan dilarang menerima tamu yang berlawanan jenis. Aturan tersebut tertuang dalam Perda Kota Malang Nomor 6 tahun 2006.

Selain itu, pemuda dan pemudi lainnya dikenai pembinaan.

Sedangkan untuk pemilik rumah kos juga akan diperiksa.

Tindakan ini mengacu pada Perda yang sama bahwa pemilik kos juga dilarang menyelenggarakan pemondokan berlawanan jenis.

"Kami berusaha untuk melakukan penertiban agar tidak banyak rumah kos bebas di Kota Malang. Tentu bisa mencemari predikat Kota Malang yang dikenal sebagai kota pendidikan," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Datang ke Kantor Satpol PP, Ibu Nangis Tahu Anaknya Open BO Prostitusi Online di Malang: Sedih

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Dipimpin Bupati Anwar Sadat, Dinas Kesehatan Tanjung Jabung Barat Gelar Upacara Peringatan HKN

Baca juga: Lini Serang AS Roma Bermasalah, Mourinho Memikirkan Formula yang Lebih Ofensif

Baca juga: KPU Tebo Rapat Bahas Penentuan Titik Lokasi APK Caleg untuk Pemilu 2024

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved