Pilpres 2024

KPU RI Umumkan Penetapan Capres-Cawapres di Pilpres 2024, Berikut Partai Pendukung dan Presentasenya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan penetapan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) di Pilpres 2024.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan penetapan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) di Pilpres 2024. 

kemudian, total suara sah untuk pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebanyak 39.276.935 atau 28,06 persen kursi DPR RI.

Sedangkan total suara sah untuk pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebanyak 59.726.503 atau 42,67 persen kursi DPR RI.

"Dengan demikian, ketiga bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang didaftarkan tersebut telah memenuhi ketentuan yang terdapat dalam pasal 222 UU no 7 tahun 2027," jelasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Jaminan Sosial Bagi BPU di Batanghari

Baca juga: Terima Bonus dari Pemkab Tanjab Barat, Atlet: Tahun Depan Lebih Besar dari Kabupaten lain

Baca juga: Lengkap, Tujuh Pelaku Pengeroyokan SMAN 4 Sarolangun Ditahan Polres, Terancam 5 Tahun Penjara.

Baca juga: Altet dan Pelatih Berprestasi Rp 2,3 Miliar dari Pemkab Tanjabbar

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved