Berita Jambi

Baru Bebas, Ari Ditangkap Polsek Jelutung di Pintu Lapas Tebo Gegara Gelapkan Mobil

Pria bernama Ari Setiawan (42) warga Kelurahan Paal V, Kecamatan, Kota Baru, Kota Jambi yang baru saja keluar dari pintu lapas kelas II B Tebo ditangk

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Rifani
Kapolsek Jelutung Iptu Al Imron 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ari Setiawan (42) warga Kelurahan Paal V, Kecamatan, Kota Baru, Kota Jambi yang baru saja keluar dari pintu lapas kelas II B Tebo ditangkap lagi oleh polisi soal kasus penggelapan mobil Daihatsu Xenia.

Kapolsek Jelutung Iptu Al Imron menerangkan, modus pelaku melakukan penggelapan dengan cara menyewa atau merental mobil korbannya. Selanjutnya, pelaku menggadaikan mobil tersebut ke orang lain.

"Jadi pelaku ini ditangkap saat dia keluar Lapas Tebo. Kita koordinasi dengan pihak lapas. Jadi kita tangkap pas di depan pintu lapas," terang Imron, Senin (13/11/2023).

Lanjutnya, aksi penggelapan itu terjadi pada 29 September 2021 lalu. Pelaku menggadaikan satu unit mobil Xenia seharga Rp 30 juta. Sehingga, korban mengalami kerugian Rp 125 juta.

"Mobil itu digadaikan tanpa sepengetahuan si pemiliknya. Si korban dan tersangka ini sempat bertemu bagaimana agar (mobil) ditebus. Ternyata sampai saat ini pun tidak ditemukan kendaraannya karena sudah berpindah tangan ke orang lain," ujarnya.

Karena tak bisa mengembalikan mobil tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada akhir Desember 2022 lalu. Di mana saat itu pelaku juga tengah menjalani hukuman terkait kasus penggelapan mobil dengan modus yang sama.

"Awalnya kasus dia ini ditangani Polresta Jambi (kasus penggelapan). Dia kena vonis 2 tahun. Jadi, saat dia mengajukan PB (pembebasan bersyarat) langsung kita amankan pada 31 Oktober 2023," ungkap Imron.

Kapolsek berujar, saat ini pihaknya tengah mencari pelaku lain dalam kasus penggelapan mobil ini. Pelaku sekaligus penadah mobil berinisial U masih diburu.

"Iya yang U masih DPO. Peran dia ini yang menerima gadai awal. Kemudian, digadai ke yang lain-lain. Kalau masyarakat pernah merasa tersangka ini pernah rentak tapu kendaraanya tidak balik. Silakan lapor kepada pihak kepolisian terdekat," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ia terancam hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Gempa Terkini Senin 13 November 2023 Getarkan Maluku Tengah

Baca juga: Cerita Susi: Gurita di Sempadan Pantai Natuna Lenyap sejak Kapal Pencuri Ikan Tidak Ditenggelamkan

Baca juga: Kapolda Jambi Serahkan Penghargaan Hoegeng Award ke Briptu Tamarani Panjaitan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved