Berita Jambi
Baru Bebas, Ari Ditangkap Polsek Jelutung di Pintu Lapas Tebo Gegara Gelapkan Mobil
Pria bernama Ari Setiawan (42) warga Kelurahan Paal V, Kecamatan, Kota Baru, Kota Jambi yang baru saja keluar dari pintu lapas kelas II B Tebo ditangk
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ari Setiawan (42) warga Kelurahan Paal V, Kecamatan, Kota Baru, Kota Jambi yang baru saja keluar dari pintu lapas kelas II B Tebo ditangkap lagi oleh polisi soal kasus penggelapan mobil Daihatsu Xenia.
Kapolsek Jelutung Iptu Al Imron menerangkan, modus pelaku melakukan penggelapan dengan cara menyewa atau merental mobil korbannya. Selanjutnya, pelaku menggadaikan mobil tersebut ke orang lain.
"Jadi pelaku ini ditangkap saat dia keluar Lapas Tebo. Kita koordinasi dengan pihak lapas. Jadi kita tangkap pas di depan pintu lapas," terang Imron, Senin (13/11/2023).
Lanjutnya, aksi penggelapan itu terjadi pada 29 September 2021 lalu. Pelaku menggadaikan satu unit mobil Xenia seharga Rp 30 juta. Sehingga, korban mengalami kerugian Rp 125 juta.
"Mobil itu digadaikan tanpa sepengetahuan si pemiliknya. Si korban dan tersangka ini sempat bertemu bagaimana agar (mobil) ditebus. Ternyata sampai saat ini pun tidak ditemukan kendaraannya karena sudah berpindah tangan ke orang lain," ujarnya.
Karena tak bisa mengembalikan mobil tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada akhir Desember 2022 lalu. Di mana saat itu pelaku juga tengah menjalani hukuman terkait kasus penggelapan mobil dengan modus yang sama.
"Awalnya kasus dia ini ditangani Polresta Jambi (kasus penggelapan). Dia kena vonis 2 tahun. Jadi, saat dia mengajukan PB (pembebasan bersyarat) langsung kita amankan pada 31 Oktober 2023," ungkap Imron.
Kapolsek berujar, saat ini pihaknya tengah mencari pelaku lain dalam kasus penggelapan mobil ini. Pelaku sekaligus penadah mobil berinisial U masih diburu.
"Iya yang U masih DPO. Peran dia ini yang menerima gadai awal. Kemudian, digadai ke yang lain-lain. Kalau masyarakat pernah merasa tersangka ini pernah rentak tapu kendaraanya tidak balik. Silakan lapor kepada pihak kepolisian terdekat," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ia terancam hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Gempa Terkini Senin 13 November 2023 Getarkan Maluku Tengah
Baca juga: Cerita Susi: Gurita di Sempadan Pantai Natuna Lenyap sejak Kapal Pencuri Ikan Tidak Ditenggelamkan
Baca juga: Kapolda Jambi Serahkan Penghargaan Hoegeng Award ke Briptu Tamarani Panjaitan
TUKS dengan Ruang Terbuka Hijau Paling Luas di Jambi |
![]() |
---|
Pengamat Hukum Jambi Sebut Pembentukan Kodam XX Tuanku Imam Bonjol Sah dan Strategis |
![]() |
---|
Bersama Bulog, Polda Jambi Gelar Gerakan Pangan Murah, Sediakan 6 Ton Beras SPHP |
![]() |
---|
Maulana Terima Penghargaan dari Menteri PPPA: Kota Jambi Bukti Daerah yang Berpihak pada Hak Anak |
![]() |
---|
Hesti Haris Tekankan Kolaborasi Lintas Organisasi Demi Pembangunan Berkelanjutan di Batang Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.