Polisi Berpangkat Bripka Janjikan Loloskan Casis di SPN Polda Sumut, Berujung Dilaporkan ke Propam
Seorang polisi berpangkat Bripka dengan inisial MY dilaporkan ke SPKT dan Propam Polda Sumut, dengan laporan penipuan penerimaan calon siswa (casis)
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang polisi berpangkat Bripka dengan inisial MY dilaporkan ke SPKT dan Propam Polda Sumut, dengan laporan penipuan penerimaan calon siswa (casis) Polri 2023.
Pelapor seorang wnaita bernama Sergina Sitorus (60), warga Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Ada dua laporan yang dilayangkan, yakni di SPKT Polda Sumut dengan nomor STTLP/B/1317/X/2023/SPKT/Polda Sumut dan STPL/198/X/2023/Propam Polda Sumut pada 31 Oktober lalu.
Menurut Sergina, dugaan penupuan yang dilakukan polisi yang bertugas di SPN Polda Sumut bermula saat dia dan terlapor bertemu di rumah korban pada tanggal 6 Februari 2023.
Saat itu, Bripka MY mengaku bisa membantu anak korban supaya bisa menjadi anggota polri dengan biaya Rp 150 juta.
Kalaupun tidak lolos, terlapor menjanjikan uang korban seluruhnya kembali.
Singkat cerita, korban memberikan uang senilai Rp 150 juta secara bertahap, mulai dari Rp 50 juta, lalu Rp 100 juta.
Baca juga: Mahasiswi PTN di Yogyakarta Curhat Dilecehkan Kakak Tingkat yang Juga Anggota BEM
Baca juga: LIPUTAN KHUSUS Lika Liku Nikah Siri, Basri Nikahkan Hingga 40 Pasangan Setahun
Saat pengumuman bulan Mei 2023, ternyata anak korban tak lolos seleksi penerimaan calon Bintara Polri.
"Sebagai tanda jadi, Bripka MY meminta uang sebesar Rp 50 juta. Lalu saya tambah lagi Rp 100 juta," ungkapnya, Rabu (8/11/2023).
Setelah anak korban dinyatakan tak lolos, Bripka MY bukannya mengembalikan uang seperti yang dijanjikan.
Ia malah kembali menawarkan bantuan dengan menyebut jika uang ditambah, maka anak korban yang awalnya dinyatakan gagal, akan lolos seleksi.
Kali ini dia diduga meminta uang tambahan sebesar Rp 146 juta secara bertahap.
"Total uang yang sudah kami serahkan mencapai Rp296 juta," jelasnya.
Seiring berjalannya waktu dan anak korban tetap tidak lolos, maka korban meminta agar uangnya dikembalikan saja.
Tapi cuma janji yang didapat korban. Bripka MY yang awalnya janji akan mengembalikan uang pada Oktober lalu diduga berbohong meski berulangkali ditagih.
Hingga saat ini uang Rp 296 juta yang dikirim korban malah tak dikembalikan sampai akhirnya korban melapor ke SPKT Polda Sumut dan Bid Propam Polda Sumut.
Baca juga: LIPUTAN KHUSUS Lika Liku Nikah Siri, Basri Nikahkan Hingga 40 Pasangan Setahun
Baca juga: Kejati Jambi Raih Predikat Terbaik 2 Pelayanan Informasi Publik Se- Indonesia
"Namun hingga saat ini uang itu tidak juga dikembalikan. Sehingga kami memutuskan untuk melaporkan ke Polda Sumut. Harapan kami uang yang sudah diterima Bripka MY dapat dikembalikan kepada kami," ujarnya.
Terpisah, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut mengatakan telah menerima laporan Sergina Sitorus (60) korban dugaan penipuan yang dilakukan Bripka MY, oknum polisi yang bertugas di SPN Polda Sumut.
Laporan yang awalnya di SPKT sudah diterima Ditrreskrimum pada 6 November 2023 lalu untuk segera diselidiki.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menyebut, pihaknya sedang memproses laporan Sergina.
Katanya, dalam waktu dekat seluruh saksi maupun terlapor, Bripka MY akan diperiksa.
Namun demikian Sumaryono belum menjelaskan kapan saksi dan terlapor maupun korban diperiksa.
"Baru diterima penyidik tanggal 6 November. Jadi baru buat surat undangan klarifikasi ke para saksi. Terlapor juga sudah dijadwalkan,"kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Kamis (9/11/2023).
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bripka MY Segera Diperiksa, Diduga Tipu Warga Rp 296 Juta Modus Bisa Loloskan Jadi Anggota Polri,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Remix hingga DJ TikTok 2023 Super Bass, Ada Lagu Indo Galau dan Barat Lengkap
Baca juga: Virgoun Ogah Beri Uang Bulanan ke Eva Manurung Imbas Pacaran dengan Brondong: Mami Dihukum
Baca juga: Boy Tawar Tarif Penghulu Nikah Siri, Malas Urus Surat Cerai
Bejat, Kakek di Batanghari Rudapaksa Wanita Difabel hingga Hamil 4 Bulan |
![]() |
---|
Virgoun Ogah Beri Uang Bulanan ke Eva Manurung Imbas Pacaran dengan Brondong: Mami Dihukum |
![]() |
---|
Mahasiswi PTN di Yogyakarta Curhat Dilecehkan Kakak Tingkat yang Juga Anggota BEM |
![]() |
---|
LIPUTAN KHUSUS Lika Liku Nikah Siri, Basri Nikahkan Hingga 40 Pasangan Setahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.