Curhatan Wanita di Bandung, Jenazah Ibunya Tertahan di RS Karena Tunggakan BPJS Kesehatan
Viral curhatan seorang wanita di Bandung yang jenazah ibunya tertahan di rumah sakit karena tunggakan BPJS kesehatan.
TRIBUNJAMBI.COM - Viral curhatan seorang wanita di Bandung yang jenazah ibunya tertahan di rumah sakit karena tunggakan BPJS kesehatan.
Curhatan ini diunggah akun X @Daisyvllia.
Dalam unggahannya dia menuliskan jika tak ada keringanan pada tunggakan BPJS Kesehatan sang ibu.
"Ibu saya meninggal belum dimandikan, premi sudah dibayar tetapi denda tidak ada keringanan, rumah sakot hanya sehari, gabisa keluar rumah sakit," tulis @Daisyvllia.
"Gaada keringanan untuk biaya denda jenazah ibu saya dari pagi blm bisa keluar rumah sakit, tolong bantuannya @BPJSKesehatanRI," sambungnya.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/11/2023), pengunggah, Yulia Maulidina mengungkapkan awal mula jenazah ibunya ditahan RS karena menunggak BPJS Kesehatan.
Baca juga: Kronologi Pelecehan Mahasiswi UNY oleh Kakak Tingkat di Kampus
Baca juga: Bacaleg Dicoret dari DCT, PBB Bakal Laporkan KPU Muaro Jambi ke DKPP
Baca juga: Politisi PDIP ke Presiden Jokowi Soal Drama Politik Jelang Pilpres 2024: Siapa Sutradaranya?
Awalnya, ibu Yulia berinisial AS mengeluh pegal-pegal pada kaki.
AS sudah dibawa berobat ke dokter dekat rumah dan sempat membaik.
Namun, AS kembali merasakan sakit yang membuat dirinya tidak bisa berjalan.
"Pada hari Jumat (3/11/20223) ibu saya dibawa ke rumah kakaknya terlebuh dahulu yang berada di Bandung, tetapi pada hari Sabtu (4/11/2023) malam keadaan ibu saya kesadarnya berkurang," ujar Yulia.
"Hingga paginya saya larikan ke IGD Rumah Sakit Sentosa Kebon Jati," tambah warga Cihampelas, Bandung Barat, Jawa Barat itu.
Selama dirawat, pihak RS mendapati kadar gula darah AS mencapai 590.
AS kemudian dilarikan ke ICU, namun dinyatakan meninggal pada Senin (6/11/2023) pukul 08.00 WIB.
"Saya sempat khawatir perihal biaya rumah sakit karena kondisi saya sekarang hanya tinggal bertiga, yaitu mamah, adik saya, dan saya," ungkap Yulia.
"Pada saat itu kondisi BPJS ibu saya menunggak setelah almarhum ayah saya meninggal tiga tahun yang lalu pada bulan November," lanjutnya.
Jenazah ditahan RS
Yulia mengurus kepulangan jenazah ibunya dan sempat melunasi tunggakan BPJS Kesehatan sebesar Rp 1,8 juta.
Meski begitu, kewajiban Yulia dengan BPJS Kesehatan belum usai.
Ia masih diharuskan melunasi denda BPJS Kesehatan sebesar Rp 2,6 juta.
"Denda Rp 2,6 juta merupakan denda diagnosa awal. Sepertinya itu ada perhitungannya di BPJS," ungkapnya.
Baca juga: Kumpulan Cheat GTA San Andreas Lengkap untuk PS2 atau PC, Cheat Senjata, Armor, Anti Polisi Lengkap
Baca juga: Disperindag Tebo Sebut Gas LPG 3 Kg Stabil, Minta Warga Laporkan Pangkalan yang Jual Melebihi HET
Yulia mengaku sempat meminta keringanan kepada BPJS Kesehatan agar jenazah ibunya dapat dipulangkan.
Ia juga menjadikan dirinya sebagai jaminan RS supaya jenazah ibunya dapat dipulangkan.
Namun, usaha tersebut tidak membuahkan hasil.
Pihak RS tetap bersikukuh jenazah ibu Yulia tidak dapat dipulangkan.
Pihak RS malah memberi tahu Yulia jika kewajiban tidak dilunasi, dia diharuskan membayar Rp 30 juta melalui jalur umum.
"BPJS bilang, dikarenakan tidak ada nomor penjamin, maka tetap jenazah tidak pulang harus lunas dulu," kata Yulia.
"Saya kurang mengerti nomor penjamin itu apa. Kalau nomor penjaminnya adalah ayah saya, tetapi ayah saya juga sudah tidak ada posisinya," sambungnya.
Klarifikasi BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan memberikan penjelasan terkait peristiwa jenazah ditahan karena belum melunasi kewajiban sebagaimana diungkapkan Yulia tersebut.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto alias Ardi mengatakan, pihaknya menyampaikan belasungkawa kepada keluarga atas meninggalnya AS.
Berdasarkan penelusuran BPJS Kesehatan, AS adalah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.
Ardi menyampaikan, AS dirawat RS Santosa Central di Kebon Jati, Bandung pada Minggu (5/11/2023) melalui IGD.
"(Dirawat) dengan menggunakan jaminan BPJS Kesehatan," ujar Ardi kepada Kompas.com, Jumat.
Pada saat itu, pihak RS telah menginformasikan kepada keluarga pasien bahwa status kepesertaan tidak aktif.
Hal tersebut disebabkan oleh keterlambatan pembayaran iuran sejak Desember 2020.
"Meskipun status kepesertaan pasien tidak aktif, pihak rumah sakit tetap memberikan perawatan intensif di ruangan ICU," jelas Ardi.
Baca juga: Hasil Survei Elektabilitas Duet Prabowo-Gibran Berpotensi Menang Satu Putaran
Tunggakan dan denda sudah dibayar
Ardi menerangkan, AS juga sudah mengikuti program cicilan iuran Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) dengan skema cicilan 12 kali.
Peserta tersebut sudah melakukan pembayaran cicilan pertama pada Sabtu (4/11/2023).
"Namun, status kepesertaan JKN pasien masih belum aktif karena masih ada sisa tunggakan iuran," imbuh Ardi.
Ia menjelaskan, untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan pasien beserta anggota keluarganya, diperlukan pelunasan sisa tunggakan iuran JKN.
Pihak keluarga menurutnya telah melakukan pelunasan dan membayar denda pelayanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020.
Setelah kewajiban BPJS Kesehatan dilunasi, keluarga berhak membawa pulang jenazah AS agar segera dimakamkan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Bacaleg Dicoret dari DCT, PBB Bakal Laporkan KPU Muaro Jambi ke DKPP
Baca juga: Kronologi Pelecehan Mahasiswi UNY oleh Kakak Tingkat di Kampus
Baca juga: Politisi PDIP ke Presiden Jokowi Soal Drama Politik Jelang Pilpres 2024: Siapa Sutradaranya?
Bacaleg Dicoret dari DCT, PBB Bakal Laporkan KPU Muaro Jambi ke DKPP |
![]() |
---|
Kronologi Pelecehan Mahasiswi UNY oleh Kakak Tingkat di Kampus |
![]() |
---|
Ini Pesan Ahli Waris dari Pahlawan Nasional Raden Mattaher Jambi pada Pemerintah |
![]() |
---|
Politisi PDIP ke Presiden Jokowi Soal Drama Politik Jelang Pilpres 2024: Siapa Sutradaranya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.