CPNS 2023

SKD CPNS 2023 Dimulai, Ini Ketentuan Saat Mengikuti Ujian

Peraturan tentang tata tertib SKD CPNS 2023 harus dipatuhi sebab jika melanggar bisa gugur otomatis dalam seleksi tersebut.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Tribunnews.com
Mengerjakan soal CPNS 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut tata tertibSeleksi Kompetensi Dasar  (SKD) CPNS 2023.

Peraturan tentang tata tertib SKD CPNS 2023 harus dipatuhi sebab jika melanggar bisa gugur otomatis dalam seleksi tersebut.

Diantaranya peserta SKD CPNS 2023 hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada ketentuan tersebut dilarang masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Jelang SKD, panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta.

Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal SKD dimulai.

Dalam tata tertib ujian CPNS 2023, terdapat ketentuan mengenai daftar barang bawaan yang wajib dibawa dan dilarang dibawa peserta tes.

Bagi peserta seleksi CPNS  wajib membawa KTP elektronik asli yang masih berlaku.

Peralatan yang harus dibawa saat ujian CPNS 2023 adalah kartu peserta seleksi. Nantinya semua dokumen ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.

Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada ketentuan tersebut tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Larangan saat ujian CAT CPNS 2023 Berkaitan dengan penampilan, sudah jelas disebutkan bahwa peserta ujian  dilarang memakai kaos, celana jeans dan sandal.

Peserta yang melanggar ketentuan larangan memakai kaos, celana jeans, dan sandal akan diberikan sanksi tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Selain harus memperhatikan barang yang wajib dibawa, peserta juga perlu memperhatikan apa saja barang bawaan lainnya.

Dilarang membawa buku dan catatan lainnya, kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis, senjata api/tajarn atau sejenisnya; dan menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

Peserta ujian CPNS dan PPPK 2023 juga dilarang bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung, menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung, keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia, membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi dan merokok dalam ruangan seleksi.

Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana ketentuan tersebut dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN hingga dibatalkan kepesertaannya.

Baca juga: 2,4 Juta Pendaftar CPNS 2023, MenpanRB Imbau Peserta Jangan Percaya Terhadap Calo dan Orang Dalam

Baca juga: Bocoran Soal CPNS 2023 Tes Karakteristik Pribadi dan Pembahasan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved