Pilpres 2024
Respon Anwar Usman Soal Narasi Mahkamah Keluarga: Itu Fitnah Keji dan Kejam, Semoga Mereka Diampuni
Manta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyebutkan bahwa narasi mahkamah keluarga itu fitnah keji dan kejam.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
“Saya hanya berpasrah diri kepada Allah SWT atas fitnah keji dan kejam yang menimpa diri dan keluarga saya, serta diiringi selalu dengan doa dan ikhtiar terbaik bagi kepentingan bangsa dan negara,” tutur Anwar.
“Semoga yang selalu memfitnah, yang membuat isu, yang menyudutkan diri saya dan keluarga saya, atau yang menzalimi saya diampuni Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa,” tuturnya.
Di sisi lain, Anwar menyebut seorang negarawan harus berani mengambil keputusan demi generasi yang akan datang.
Sebab, putusan MK tidak hanya berlaku untuk saat ini saja, tetapi berlaku untuk seterusnya.
Baca juga: Gempa Terkini Kamis 9 November 2023 Getarkan Timor Tengah NTT, BMKG: Bermagnitudo 2,6
“Jadi, sebuah keputusan Mahkamah Konstitusi bukan lah berlaku untuk hari ini, tapi berlaku untuk generasi yang akan datang,” tutur Anwar.
“Berbeda halnya dengan politisi, mohon maaf, yang mengambil keputusan berdasarkan kepentingan pemilu, yang sudah menjelang,” katanya.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan menyimpulkan bahwa Anwar Usman terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal dan terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Anwar dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Anwar dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Anwar Usman Sidang MKMK Menyalahi Aturan
Mantan Ketua mahkamah konstitusi (MK) Anwar Usman menyebut Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK telah menyalahi aturan.
Sidang tersebut mengadili para hakim konstitusi yang melakukan pelanggaran etik.
Pelanggaran itu saat memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
Baca juga: Anwar Usman Harus Mundur dari Hakim MK Usai Jabatannya Dicopot di Putusan MKMK? Ini Kata Mahfud MD
Sebab, sidang yang digelar MKMK dalam mengadili para hakim konstitusi yang melakukan pelanggaran etik digelar secara terbuka.
Anwar Usman
Mahkamah Konstitusi
Presiden Jokowi
Gibran Rakabuming Raka
putusan
Tribunjambi.com
fitnah
keji
Luhut Beri Pesan ke Prabowo Subianto: Jangan Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan Anda, akan Merugikan |
![]() |
---|
Surya Paloh dan Prabowo Subianto Sepakat Kerja Sama: untuk Kepentingan Rakyat Indonesia |
![]() |
---|
Senyum Anies Baswedan Dikomentari Prabowo Subianto: Berat Sekali |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Sambangi Kantor DPP PKB, Disambut Muhaimin Iskandar |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka yang Ditetapkan sebagai Wakil Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.