Pilpres 2024

Hakim Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman, Dicopot Karena Pelanggaran Etik Berat

Hakim Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman, yang diberhentikan lantaran melakukan pelanggaran etik berat

|
Editor: Darwin Sijabat
Ist
Hakim Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman, yang diberhentikan lantaran melakukan pelanggaran etik berat. 

TRIBUNJAMBI.COM - Hakim Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman, yang diberhentikan lantaran melakukan pelanggaran etik berat.

Terpilihnya dia dalam keputusan bersama berdasarkan musyawarah dan mufakat para hakim konstitusi.

Keputusan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2023.

Rapat Pleno Hakim dilakukan secara tertutup di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023) mulai pukul 9.00 WIB.

Mahkamah Konstitusi mengonfirmasi, seluruh hakim konstitusi hadir di dalam rapat tersebut, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.

Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin langsung rapat yang dihadiri lengkap para hakim konstitusi itu.

"Yang jadi Ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah Bapak Suhartoyo. Sementara saya tetap jadi wakil ketua," kata hakim konstitusi Saldi Isra, Kamis (9/11/2023) dikutip dari Breaking News KompasTV.

Baca juga: Respon Anwar Usman Soal Narasi Mahkamah Keluarga: Itu Fitnah Keji dan Kejam, Semoga Mereka Diampuni

Baca juga: AI Bagai Pisau Bermata Dua, Bisa Bermanfaat untuk Menguatkan Isu Lingkungan

Baca juga: Presiden Jokowi Sebut Banyak Drama Politik Jelang Pilpres 2024, PDIP: yang Terjadi Rekayasa Hukum

Hakim Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatan Ketua MK melalui putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Suhartoyo selanjutnya akan menjalani pengambilan sumpah jabatan pada Senin (13/11/2023) pekan depan.

Sebelumnya, MKMK telah menjatuhi sanksi etik kepada sembilan hakim MK, Selasa (7/11/2023).

Dalam putusannya, MKMK menjatuhi teguran lisan hingga sanksi berat berupa pencopotan jabatan yang dijatuhkan kepada Anwar Usman.

Sanksi lisan dijatuhkan kepada seluruh hakim MK lantaran bocornya RPH ke publik lewat artikel yang diterbitkan oleh salah satu media massa online nasional.

Selain itu, adapula putusan etik yang dijatuhkan secara perseorangan kepada hakim MK, yakni hakim konstitusi, Arief Hidayat.

MKMK menjatuhi sanksi teguran tertulis kepada Arief lantaran dinilai menyudutkan martabat MK di depan publik ketika menjadi pembicara di acara Konferensi Hukum Nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) serta dalam siniar (podcast) di salah satu media nasional.

Sanksi paling berat dijatuhkan kepada Anwar Usman.

Baca juga: Eks Ketua MK Anwar Usman Sebut MKMK Menyalahi Aturan: Sidang Pelangaran Etik Digelar Tebuka

MKMK juga menjatuhkan sanksi berupa pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK.

MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat yang tertuang dalam Sapta Karsa Utama seperti prinsip ketakberpihakan hingga kesopanan.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Selasa.

Selain itu, MKMK juga menjatuhi sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak boleh mencalonkan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatan berakhir.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," pungkas Jimly.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Empat Mata - DBagindas, Ada Video Klipnya

Baca juga: Presiden Lazio Membuat Suasana Menjadi Panas Jelang Derby Melawan AS Roma

Baca juga: AI Bagai Pisau Bermata Dua, Bisa Bermanfaat untuk Menguatkan Isu Lingkungan

Baca juga: Lurah yang Viral Joget Bareng Biduan Merasa Dijebak, Saya Tahu Orangnya

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved