Pileg 2024

Parpol di Tebo Diminta Tertibkan APS Secara Mandiri Sebelum Ekseskusi dari Bawaslu

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tebo telah menyurati partai politik (parpol) terkait penertiban alat peraga sosialisasi (APS) caleg.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Wira
Ketua Bawaslu Kabupaten Tebo Paridatul Husni 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tebo telah menyurati partai politik (parpol) terkait penertiban alat peraga sosialisasi (APS) caleg.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tebo Paridatul Husni mengatakan selain menyurati, pihaknya juga telah melakukan rapat koordinasi dengan para pengurus parpol.

"Sudah, sudah disurati dan sudah rapat koordinasi dengan parpol," katanya, Rabu (8/11).

Ia mengatakan rapat koordinasi itu untuk menghimbau parpol untuk melakukan penertiban APS caleg secara mandiri.

Adapun APS yang tidak diperbolehkan yaitu spanduk, baliho yang berisikan ajakan untuk memilih. Bawaslu hanya memperbolehkan APS berisikan jati diri.

Nantinya, Bawaslu bersama stakeholder terkait akan melakukan eksekusi penertiban secara langsung setelah masa penertiban mandiri selesai.

"Jadi secara mandiri sudah dimulai dari kemarin, eksekusi Bawaslu bersama stakeholder mungkin akan dilakukan pada besok atau jumat," ujarnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Seram Bagian Timur Maluku Diguncang Gempa Hari Ini Rabu 8 November 2023, di Kedalaman 13 Kilometer

Baca juga: Fuji Berikan Alasan Dirinya Terlambat Gaji Karyawan, Singgung Soal Etika

Baca juga: Denny Indrayana Sebut Gibran Jadi Cawapres Prabowo di Pilpres 2024 dari Hasil Putusan Tak Beretika

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved