Berita Tanjabtim
Bawaslu Tanjab Timur Minta Parpol Tertibkan APS Berisi Ajakan Memilih Sebelum Masa Kampanye
Bawaslu Tanjab Timur kembali mengeluarkan surat imbauan kepada partai politik peserta pemilu 2024, untuk melakukan penertiban sendiri alat peraga sosi
Penulis: anas al hakim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK- Bawaslu Tanjab Timur kembali mengeluarkan surat imbauan kepada partai politik peserta pemilu 2024, untuk melakukan penertiban sendiri alat peraga sosialisi (APS) yang melanggar seperti ajakan untuk memilih sebelum masa kampanye.
Terpantau di lapangan, saat ini sudah banyak tersebar alat peraga sosialisasi (APS) disejumlah wilayah di Kabupaten Tanjab Timur.
Bawaslu Tanjab Timur yang berfungsi sebagai pengawasan, pihaknya telah menyurati kepada Panwas tingkat kecamatan terkait dengan APS yang beredar sebelum masa kampanye ini.
Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Tanjab Timur Tarmuzi, saat di konfirmasi ia menjelaskan terkait dengan masalah penertiban alat peraga sosialisi berdasarkan hasil rakor bersama Bawaslu Provinsi sebelum masa kampanye akan dilakukan penertiban Mandiri.
"Nantinya tanggal 8 akan dilakukan penertiban secara mandiri oleh setiap parpol, yang mana sebelumnya kita sudah memberikan surat himbauan kepada setiap Pimpinan Parpol untuk melakukan penertiban Mandiri," jelasnya, Selasa (7/10/23).
"Artinya mereka sendiri lah yang melakukan penurunan dan pelepasan APS yang mengandung unsur mengajak atau masuk dalam kategori kampanye APK, dan yang tak masuk unrus APK tentu kami biarkan," sambungnya.
Tarmuzi menjelaskan, kategori APS yang tidak diizinkan untuk dipasang yaitu APS dengan gambar berisi materi ajakan untuk memilih, seperti ajakan coblos nomor urut yang ada gambar pakunya dan kata- kata lainnya yang mengandung unsur APK.
"Misalnya ada kata-kata, 'mohon dukungannya, jangan lupa coblos saya, dan ditegaskan dengan tanda paku berikut nomor urut caleg tersebut, ini yang akan diterbitkan, tapi jika hanya sebatas perkenalan dan hanya sosialisi itu tak masalah," terangnya.
Untuk diketahui, penertiban Mandiri terhadap APS akan dilaksankan pada tanggal 8 hingga 27 November 2023, menjelang masuk tahapan masa kampanye.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Bawaslu Batanghari Buka Posko Pengajuan Penyelesaian Sengketa Pileg 2024
Baca juga: Dendam Kena Bola saat Main Voli, Siswa SMP di Garut Disayat Cutter saat Mandi di Sungai
Baca juga: Puluhan Logistik Pemilu Sarolangun Rusak, Bawaslu Minta Dikembalikan
Lansia Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Lintas WKS Geragai Jambi, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya |
![]() |
---|
Wajah dan Perut Warga Sadu Tanjabtim Dikerumunin Tawon Vespa hingga Tewas |
![]() |
---|
9 Jabatan yang Dilelang Pemkab Tanjabtim Jambi, Pendaftaran 17-31 Juli |
![]() |
---|
Disambar Petir Saat Cari Kerang, Dua Nelayan Kuala Jambi Tewas |
![]() |
---|
Ombak Besar Renggut Nelayan Kampung Laut Jambi, Satu Orang Masih Dicari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.