Pilpres 2024

Akankah Putusan MKMK Gugurkan Putusan MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres? Ini Kata Pengamat

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang terkait pelanggaran kode etik dan pedoman etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang terkait pelanggaran kode etik dan pedoman etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNJAMBI.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang terkait pelanggaran kode etik dan pedoman etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait putusan yang akan dibacakan MKMK diterka pengamat politik Ujang Komaruddin.

Ujang mengungkapkan bhawa MKMK menilai Hakim Konstitusi melanggar etik.

Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar itu menyebutkan bahwa putusan tidak akan menggugurkan gugatan batas usia capres-cawapres. 

Untuk diketahui, MKMK akan menggelar sidang pembacaan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku etik hakim pada hari ini, Selasa (7/11/2023).

Putusan tersebut mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas minimal usia Capres-Cawapres.

"Kalau keputusan MKMK misalkan terjadi pelanggaran etik. Tetapi kan tidak memutuskan apa-apa, tidak bisa membatalkan putusan MK yang sudah memutuskan bahwa Gibran sudah bisa menjadi cawapres, kan begitu," kata Ujang dihubungi Tribunnews.com.

Baca juga: Politisi Demokrat Ingatkan Putusan MK Terkait Syarat Usia Capres dan Cawapres Final dan Mengikat

Baca juga: Jayapura Papua Diguncang Gempa Hari Ini Selasa 7 November 2023, BMKG: Bermagnitudo 3,8

Baca juga: Kata Airlangga Soal Nama SBY Tak Masuk Daftar TKN Prabowo-Gibran di PIlpres 2024

Kemudian dikatakan Ujang bahwa yang bisa membatalkan gugatan usia capres-cawapres merupakan kewenangan MK.

"Yang bisa memutuskan bahwa pembatalan apa nama keputusan terkait batas usia capres cawapres itu adalah MK sendiri, bukan MKMK," jelasnya.

Dia menegaskan jika MKMK memutuskan misalnya hakimnya katakanlah melanggar etik, tidak serta merta bisa membatalkan keputusan MK.

"MKMK tidak bisa membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi seperti itu," tegasnya.

Diketahui putusan sidang pembacaan etik hakim MK itu akan digelar pukul 16.00 WIB sore.

"Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK terhadap dugaan kode etik dan perilaku hakim konstitusi mengenai putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentan g Pemilihan Umun akan digelar pada Selasa (7/11), mulai pukul 16.00 WIB," kata Fajar, dalam keterangan, Selasa (7/11/2023).

Sidang tersebut rencananya akan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I gedung MKRI.

SBY Tak Masuk TKN Prabowo-Gibran

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak masuk dalam daftar nama Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: PDIP Minta Bobby Nasution Kembalikan KTA Jika Dukung Prabowo-Gibran, Tak Izinkan Main Dua Kaki

Seoperti diketahui, Demokrat bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) mendukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Pasangan tersebut baru saja mengumumkan nama-nama yang masuk dalam TKN.

Namun, nama presiden ke-6 RI itu tidak masuk dalam daftar.

Terkait itu, Airlangga Hartarto selaku Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran buka suara.

Airlangga mengungkapkan, bahwa daftar nama TKN disusun oleh para Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai politik dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).

"Itu kan disusun berbasis Sekjen-sekjen," kata Airlangga di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (6/11/2023) malam.

Selain itu, lanjut Airlangga, SBY tidak masuk TKN lantaran anaknya, yang juga Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sudah dimasukkan sebagai Wakil Ketua Dewan Pengarah TKN.

"Dan (salah satu) ketuanya masuk AHY," tandas Ketua Umum Partai Golkar itu.

Baca juga: Info Gempa Hari Ini Jumat 3 November 2023, BMKG: Guncang Merangin Jambi

Untuk diketahui, Tim Kampanye Nasional (TKN) koalisi Indonesia maju mengumumkan susunan lengkap yang akan membantu pemenangan pasangan capres Prabowo Subianto dan cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kunci Jawaban PPKN Kelas 9 Halaman 66, Aspirasi Desa

Baca juga: Ketua DPRD Jambi: STQH Bukan Hanya Kompetisi, Tapi Amalkan Ajaran Alquran

Baca juga: Gubernur Al Haris Inisiasi Pertukaran Pejabat Antar Provinsi di Rakernas APPSI

Baca juga: BREAKING NEWS Warga Muara Bulian Digegerkan dengan Penemuan Mayat Laki-laki di Kebun Karet

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved