Kronologi Hilangnya Tas Kafilah STQH Asal Papua di Grand Hotel, Pelaku Dibekuk di Hotel Lain
Pencuri barang milik kafilah STQH yang hilang di Grand Hotel kamar 310 kelurahan Simpang IV Sipin kecamatan Telanaipura Kota Jambi berhasil diamankan
Penulis: Rifani Halim | Editor: Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pencuri barang milik kafilah STQH yang hilang di Grand Hotel kamar 310 kelurahan Simpang IV Sipin kecamatan Telanaipura Kota Jambi berhasil diamankan Polresta Jambi.
Pelaku pencurian tersebut MD (16) merupakan pelajar, beralamat Lingkar Barat kecamatan Alam Barajo Kota Jambi. Pelaku diamakan oleh anggota di Shang Ratu hotel.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengungkapkan, kronologi kejadian hilangnya tas milik Arsil Admin Amnasry Kafilah STQH asal Papua, bermula saat korban bangun dari tidur dan hendak mengambil barang di dalam tas selempang miliknya yang diletakkan di atas meja, pada Sabtu (4/11/2023) sekira pukul 7.55 WIB.
"Namun tas tersebut tidak ada, kemudian korban menanyakan kepada temannya, tetapi teman korban tidak mengetahuinya, lalu teman korban memberitahu bahwa pintu kamarnya pada saat korban tidur dalam keadaan terbuka," kata Kapolresta, Senin (6/11/2023).
Setelah mengetahui tas miliknya sudah hilang, korban langsung memberitahu kepada ustad pendamping tentang kejadian.
Dia menyebut, ustad beserta korban menemui pihak hotel untuk melihat rekaman CCTV, dari rekaman tersebut terlihat satu orang pelaku berdiri di depan kamar korban sambil melihat situasi.
Baca juga: Tiga Pelaku Pencurian Tas Pengusaha Florist di Kota Jambi Ditangkap Polisi
Baca juga: Ternyata Orang yang Sama, Pelaku Pencurian Kotak Amal di Masjid Faturrahman, Kota Jambi
"Kemudian pelaku tersebut masuk ke dalam kamar dan ke luar dari kamar dengan membawa tas korban," sebut Eko.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang tunai ditaksir sebesar kurang lebih Rp 4.000.000.
Selanjutnya korban membuat laporan atas kejadian tersebut ke Polsek Telanaipura untuk mendapatkan Penyelidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Hotel Shangratu di daerah Broni kemudian tim opsnal polsek Telanaipura melakukan pengkapan pelaku MD (16).
"Selain mengamankan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti satu buah tas warna biru dongker, satu buah rekaman CCTV, satu lembar kartu pelajar dan buah kartu ATM Mandiri," ungkapnya.
Akibat melakukan pencurian tersebut, MD dikenakanPasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sinopsis Castaway Diva Episode 4, 2008 VS 2022
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 62-64, Ciri-ciri Sebuah Cerpen
Baca juga: Dinar Candy Minta Anak Ko Apex Pangil Dirinya Mama, Istri Sah: Jangan Memaksa Anak Aku
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.