Pileg 2024

Bappilu Partai Golkar Jambi Minta Caleg Taati Aturan Soal Larangan Kampanye Diluar Jadwal

Ketua Bappilu DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi, Yun Ilman meminta kepada seluruh caleg partai Golkar untuk menaati aturan larangan Kampanye diluar j

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Bappilu Partai Golkar Jambi Minta Caleg Taati Aturan Soal Larangan Kampanye Diluar Jadwal 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ketua Bappilu DPD I Partai Golkar Provinsi Jambi, Yun Ilman meminta kepada seluruh caleg partai Golkar untuk menaati aturan larangan Kampanye diluar jadwal yang diberikan oleh Bawaslu.

"Saya sudah sampaikan pada grup WA Pengurus DPD PG Jambi tentang imbauan dan larangan Bawaslu untuk segera menertibkan APK Caleg," ujarnya, Senin (6/11/2023).

Ia mengakui bahwa banyak baliho dan spanduk caleg baik Golkar maupun partai lain yang penempatannya menggangu keindahan sudut kota.

"Banyak penempatannya yang mengganggu keindahan sudut taman yang strategis serta memaku baliho pada Pohon-Pohon di pinggir jalan, tidak sesuai dnegan UU Lingkungan Hidup," ungkapnya.

Oleh karena itu, ia meminta kepada seluruh Caleg partai Golkar untuk dapat lebih taat aturan.

"Saya imbau kepada seluruh Caleg Partai Golkar lebih taat aturan, karena tupoksi DPR/DPRD adalah pembuat UU/Legislasi dan tupoksi Pengawasan," ucapnya.

Kata dia jangan yang akan menjadi wasit dalam penegakan aturan justru menjadi pemain penabrak aturan.

Seperti diketahui bahwa Bawaslu memberikan ruang kepada partai politik dan caleg untuk menurunkan alat peraga atau baliho yang mengandung unsur kampanye sejak ditetapkan DCT 3 November sampai 7 November.

Jika masih ditemukan baliho yang melanggar aturan, makan Bawaslu bersama tim akan melakukan penertiban sendiri pada 8 November hingga 27 November.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pemkab Muaro Jambi Serahkan NPHD Pemilu 2024

Baca juga: Kuliner Tradisional Ikan Senggung Hadir di Kenduri Budayo, Begini Cara Pengolahannya

Baca juga: Daftar Caleg Mantan Terpidana Kasus Korupsi, Di DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved