Waspada Narkoba Keripik Pisang, Harga Jual Rp 1,2-6 Juta per Bungkus, Dijual di Medsos

Peredaran narkoba menggunakan modus baru, yakni dalam bentuk keripik pisang dan happy water. Jaringan narkoba dengan modus ini diungkap Bareskrim Pol

Editor: Suci Rahayu PK
HUMAS Polres Kabupaten Magelang
Barang bukti kripik pisang Narkoba yang disita aparat kepolisian 

TRIBUNJAMBI.COM - Peredaran narkoba menggunakan modus baru, yakni dalam bentuk keripik pisang dan happy water.

Jaringan narkoba dengan modus ini diungkap Bareskrim Polri dan Polda DIY.

Keripik pisang ini diproduksi di Magelang, jawa Tengah dan Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Pengungkapan narkoba dalam bentuk keripik pisang ini berawal dari patroli media sisoal.

Kapolres Magelang AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, selama satu bulan tim penyidik dari Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di medsos.

Lalu Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkoba dengan modus ini di wilayah Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata rumah produksi keripik pisang narkoba juga berada di Kabupaten Magelang.

Baca juga: Fuji Ulang Tahun ke-21, Faisal Minta Anaknya jangan Buru-buru Menikah: Tunggu Tiga Tahun Lagi

Baca juga: Daftar Nama Caleg Masuk DCT Pileg 2024 DPRD Kabupaten Batanghari

"Dari Bareskrim yg nangkep kita hanya bantu pengamanan aja," kata AKBP Ruruh Wicaksono saat dihubungi pada Sabtu (4/11/2023).

Selain di Magelang dan Depok, tambah Kapolres, polisi juga mengerebek rumah di Potorono, dan Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti Happy Water dan narkoba keripik pisang.

"Polisi berhasil mengamankan 426 bungkus keripik pisang berbagai ukuran dan 2.022 botol happy water dan masih ada 10 kilogram bahan baku narkobanya," jelas AKBP Ruruh Wicaksono.

Dalam penggerebekan di Magelang, kata AKBP Ruruh, polisi menangkap produsen keripik pisang Narkoba.

"Selanjutnya kita tangkap dua orang di Kaliakrik, Magelang, keduanya produsen keripik pisang," kata Kapolres.

Dijual Rp 1,2 Juta hingga Rp 6 Juta

Pelaku peredaran narkoba dalam bentuk keripik pisang, yakni mencampur keripik pisnag dengan cairan bernama happy water.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved