Berita Tanjab Timur

Tim Opsnal Polres Tanjung Jabung Timur Berhasil Meringkus Pelaku Asusila yang Sempat Buron

DM telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Tanjung Jabung Timur dan ditangkap di Merangin

Penulis: anas al hakim | Editor: Rahimin
tribunjambi/anas alhakim
DM (baju biru) pelaku tindak asusila anak bawah umur ditangkap anggota Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Tim Opsnal Satreskrim Polres  Tanjung Jabung Timur berhasil meringkus DM pelaku tindak asusila anak bawah umur berinisial NA (17), di Dusun Pelita Kelurahan Rantau Rasau I, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Ia diringkus dari tempat persembunyiannya di Desa Muara delang Kecamatan Tabir Selatan Kabupaten Merangin.

DM telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Tanjung Jabung Timur.

Penangkapan tersangka dikatakan Plt Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur Iptu Romi Melantika.

Menurutnya, tersangka diringkus dari tempat persembunyiannya di Kabupaten Merangin. 

"Iya benar, tepatnya pada Senin (30/10/2023) sekira pukul 13.00 WIB," ujarnya, Jumat (3/10/2023).

Dikatakannya, tindakan asusila ini terjadi pada Minggu (23/4/2023) sekira pukul 00.30 WIB.

Saat itu korban sedang tidur bersama keluarganya di ruang tengah. Saat itu korban sedang tidur disamping kanan ibu kandungnya. 

"Korban baru sadar saat merasakan sakit pada bagian sensitivenya, lalu saat korban terbangun dan melihat sepupu korban DM (tersangka) berada di selimut korban," ujarnya.

Saat ini sejumlah barang bukti telah diamankan oleh penyidik guna alat bukti dan tersangka sedang dilakukan penyidikan guna proses hukum atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.

Tersangka dijerat pasal 82 Ju Pasal 76 E UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pengganti Undang-undang RI No. 25 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Resmob Polda Jambi Tangkap Sopir Travel Pelaku Asusila di Sumsel

Baca juga: Ibu Muda Terdakwa Asusila Belasan Anak Jalani Sidang Putusan di PN Jambi

Baca juga: Pelaku Kasus Asusila yang Ditangkap Polres Tebo, Sebelumnya Pernah di Sidang Adat

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved