Berita Tebo

Wasnaker Wilayah II Selidiki Kasus Kecelakaan Kerja di PT NAR Sebabkan Warga Tebo Cacat

Pengawas tenaga kerja (Wasnaker) wilayah II Disnakertrans Provinsi Jambi selidik kasus kecelakaan kerja di PT Natural Artha Resources (NAR) yang berge

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
M Sidik, pekerja di PT NAR tersebut mengalami luka bakar saat bekerja di PT NAR membawa truk. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Pengawas tenaga kerja (Wasnaker) wilayah II Disnakertrans Provinsi Jambi selidik kasus kecelakaan kerja di PT Natural Artha Resources (NAR) yang bergerak di bidang tambang batubara.

Kasi Norma Kerja UPTD Balai Wasnaker Wilayah II Disnakertrans Provinsi jambi, Mashuri menyebutkan telah ada tim yang diturunkan untuk menyelidiki kasus yang akibatkan M Sidik, warga Suo-suo, Kecamatan Sumay Tebo cacat.

"Pemeriksaan awal pengambilan keterangan sudah dilakukan oleh Penyidik Pegawai negeri sipil (PPNS)terhadap tenaga kerja kemaren jam 10," ujar Mashuri, Rabu (1/11).

Pihaknya juga turut dibantu oleh Disperindagnaker Kabupaten Tebo.

Selanjutnya akan dilakukan pengambilan keterangan pihak management perusahaan PT NAR.

"Kita akan memeriksa site Simpang Niam, ternyata site Semambu sudah tutup 3 bulan terakhir tempat korban bekerja," ujarnya.

Wasnaker juga telah melakukan kunjungan ke RSUD Sultan Thaha Saifuddin Tebo untuk melihat data M Sidik.

"Permasalahan ini sedang didalami PPNS kita," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Naker Kabupaten Tebo Ali Bato, mengungkapkan surat tersebut telah diterima oleh PT NAR. Namun surat pemanggilan itu tak pernah dipenuhi oleh pihak PT NAR.

"Sudah kita panggil yang kedua, kita jadwalkan kemarin hari Selasa. Tapi pihak manajemen NAR juga tidak datang," kata Ali, Rabu (25/10).

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Tim Sepakbola Jambi akan Bertanding di Pekan Olahraga Wilayah Sumatera, Fadhil Mohon Doa Masyarakat

Baca juga: Terinspirasi Siti Atikoh, Mak Ganjar Sosialisasikan Pola Asuh Anak kepada Ibu-ibu di Jambi

Baca juga: Wowon Cs Pembunuh Berantai di Bekasi Divonis Hukuman Seumur Hidup

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved