Pilpres 2024
Soal Nasib Anwar Usman Jadi Ketua MK, Pakar Hukum: Sidang MKMK Jadi Pertaruhan Kredibilitas
Sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKKM) menjadi pertaruhan kredibilitas dan menentukan nasib Anwar Usman jadi Ketua MK.
TRIBUNJAMBI.COM - Sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKKM) menjadi pertaruhan kredibilitas dan menentukan nasib Anwar Usman jadi Ketua MK.
Jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik, maka harus diberhentikan sebagai ketua.
Bahkan Pakar Hukum Tata Negara Prof Juanda menegaskan bahwa MKMK menjadi pertaruhan kredibilitas Ketua MKMK Prof Jimly Asshiddiqie.
Pertaruhan yang disebut untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada MK.
Kata dia, apabila Ketua MK Anwar Usman terbukti berselingkuh dengan politik, harus diberhentikan dengan tidak hormat.
"Kalau ditemukan ada pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua MK maka di sini ajang pembuktian sikap objektif Prof Jimly harus menjatuhkan putusan tegas. Mari kita menunggu bagaimana putusan MKMK," jelas Juanda dalam keterangannya, Rabu (1/11/2023).
Menurut Dosen Hukum di Universitas Bhayangkara Jakarta ini, putusan MK No 90 PUU-XX/2023 merupakan titik awal dugaan pelanggaran konstitusi.
Baca juga: Respon Anwar Usman Soal Plesetan MK Jadi Mahkamah Keluarga
Baca juga: BMKG Deteksi 3.833 Titik Panas di Jambi, Batanghari, Sarolangun dan Tanjung Jabung Barat Terbanyak
Baca juga: Polda Metro Bakal Periksa Ketua Harian PBSI, Buntut Sewakan Rumah ke Ketua KPK Firli Bahuri
Dari putusan ini bisa dipakai untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik.
"Saya berharap MKMK ini tidak bermain di dalam ranah politik. Tidak mencoba berselingkuh dengan kekuatan politik tertentu. Kecuali hanya fokus konsisten pada penegakan hukum yg obyektif," jelas dia.
Dia menaruh harapan besar terhadap sosok Jimly Asshiddiqie bisa memberikan putusan yang kuat dengan melakukan wewenangnya juga secara kuat.
Sebab, kalau soal pelanggaran etik ini tidak dibasmi dulu di sidang kode etik maka berpotensi kepada kepercayaan masyarakat atas hasil Pemilu 2024, dimana nanti akan ada sengketa pemilu.
"Kalau sidang MKMK tidak tegas maka bisa jadi nanti Ketua MK lagi-lagi berpihak kepada salah satu pasangan tertentu," kata dia.
Menurut Juanda, Jimly mempertaruhkan kredibilitasnya sebagai hakim MKMK untuk negara.
"Saya berharap tidak ada goyangan atau godaan dari kekuatan politik apapun terhadap Jimly Asshiddiqie. Sebab kalau putusan tidak sesuai harapan masyarakat maka muaranya ke Pemilu 2024. Bakal ada sengeketa pemilu yang ditangani MK. Nantinya masyarakat tidak percaya terhadap MK," jelasnya.
Juanda menyatakan, putusan yang dijatuhkan MKMK harus tegas dan jangan memutuskan putusan yang abu-abu.
• Harga Emas Hari Ini Rabu 1 November 2023, Harga Emas Antam dan UBS Turun Lagi, Termurah Rp 602.000
Sebab, dalam putusan MKMK itu ada yang terbukti berat, rendah dan ringan. Kalau ditemukan ada perselingkuhan politik Ketua MK dan terbukti maka Ketua MK harus diberhentikan dengan tidak hormat dan ketua MK harus legowo mundur.
Sebab, kata Juanda, pernah ada putusan MKMK terbukti pelanggaran etik besar tapi sanksinya hanya ringan. Dia juga sarankan sidang kode etik MKMK ini digelar terbuka umum.
Juanda berharap Jimly tegak lurus menegakkan dan menjaga Konstitusi. Jimly harus bisa memastikan ada atau tidak pembuktian yang bisa membuktikan ada perselingkuhan ketua MK.
"Sebenarnya ini mudah dilihat sebab dalam gugatan disebut nama Gibran dan hasil dari putusan MK itu Gibran kini jadi cawapres," ungkapnya.
Seperti diketahui, Ketua MK Anwar Usman disidang oleh MKMK, Selasa (31/10/2023). Adik ipar Presiden Joko Widodo itu diperiksa seorang diri.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, Anwar Usman akan menjadi satu-satunya hakim konstitusi yang diperiksa dua kali sebelum MKMK membuat putusan.
Menurut rencana, MKMK akan membuat keputusan terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya paling lambat pada 7 November 2023.
Hal itu dimaksudkan agar putusan etik itu tidak melebihi tenggat pengusulan bakal calon presiden-wakil presiden pengganti yang dijadwalkan KPU RI, yakni paling lambat 8 November 2023.
Baca juga: Usai Makan Siang Jokowi Bareng 3 Capres, Kini Maruf Amin dan 3 Cawapres, Gibran: Ingin Tukar Pikiran
Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa pihaknya memang menerima permintaan dari pelapor supaya dapat memutus perkara etik ini secara cepat, sebab proses pencalonan presiden-wakil presiden di KPU RI masih bergulir.
"Kami mendiskusikannya. Kesimpulannya adalah kita penuhi permintaan itu. Maka kita rancang putusan ini harus sudah selesai tanggal 7 (November)," ujar Jimly.
"Kenapa tanggal 7, karena kita ingin memastikan jangan sampai timbul kesan, misalnya, ada orang menganggap sengaja ini dimolor-molorin, padahal sebetulnya ini sudah terlalu cepat ini bekerjanya," katanya lagi.
Sebagai informasi, menurut Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023, sebetulnya MKMK memiliki waktu kerja 30 hari.
Namun, Jimly meyakini bahwa mereka dapat tetap bekerja dengan teliti dan cermat dalam kurun waktu yang lebih cepat dalam sepekan ke depan.
"Ini juga untuk keperluan memastikan supaya masyarakat politik kita ini mendapatkan kepastian hukum dan keadilan," ujar Jimly
Respon Anwar Usman Soal Nama MK Jadi Mahkamah Keluarga
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman merespon nama MK yang diplesetkan menjadi mahkamah keluarga.
Diplesetkannya nama usai putusan terkait batas usia capres dan cawapres dalam Undang-Undang Pemilu.
Dalam putusan itu disebut memberikan jalan kepada Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Anwar Usman memiliki hubungan keluarga.
Baca juga: Sosok ini Bongkar Fakta Lain Soal Isu Kedekatan Fuji dengan Asnawi Mangkualam
Sehingga nama MK diplesetkan oleh masyarakat menjadi mahkamah keluarga.
Dengan nada bergurau Anwar Usman mengatakan bahwa itu adalah benar “keluarga bangsa Indonesia”
Lontaran canda itu disampaikan Anwar Usman dihadapan awak media usai jalani sidang etik Majelis Kehormatan MK, Selasa (31/10/2023).
"Benar, keluarga bangsa Indonesia gitu lho," ujar Anwar Usman
Dilansir dari Kompas TV sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar persidangan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman secara tertutup.
Dalam persidangan tersebut, para pelapor menuntut Anwar Usman diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Nasib Ammar Zoni Disebut Mirip dengan Rendy Kjaernett
Baca juga: Manchester United Ikut Persaingan untuk Dapatkan Trevoh Chalobah dari Chelsea
Baca juga: Respon Anwar Usman Soal Plesetan MK Jadi Mahkamah Keluarga
Artikel ini diolah dari
WartaKotalive.com
Luhut Beri Pesan ke Prabowo Subianto: Jangan Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan Anda, akan Merugikan |
![]() |
---|
Surya Paloh dan Prabowo Subianto Sepakat Kerja Sama: untuk Kepentingan Rakyat Indonesia |
![]() |
---|
Senyum Anies Baswedan Dikomentari Prabowo Subianto: Berat Sekali |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Sambangi Kantor DPP PKB, Disambut Muhaimin Iskandar |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka yang Ditetapkan sebagai Wakil Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.