Berita Tebo
Kejari Tebo Terima Berkas Tiga Tersangka Kasus Perkelahian Akibat Konflik Tanah
Kasus perkelahian akibat konflik tanah antara Wahyudin, Mahput dan Jamaluddin Siregar memasuki tahap dua.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Kasus perkelahian akibat konflik tanah antara Wahyudin, Mahput dan Jamaluddin Siregar memasuki tahap dua.
Ketiga orang tersebut merupakan warga Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo. Kini bekasnya telah diserahkan penyidik kepada kejaksaaan Negeri Tebo.
Kasi Pidum Kejari Tebo Sefri Hendra menyebutkan berkas ketiga tersangka telah lengkap dan ketiganya menjadi tahanan kejaksaan.
"Ketiga kita titipkan di Lapas Kelas II B Kabupaten Tebo," kata Sefri Hendra, Selasa(31/10).
Selanjutnya dalam 20 hari kedepan, kejaksaan akan memproses berkas tersebut untuk kemudian diajukan ke pengadilan.
Kejari Tebo juga telah berkoordinasi dengan pihak lapas terkait penahanan ketiga tersangka agar dipisahkan.
"Untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan," ujarnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: PKBM Tunas Harapan Raih Juara Umum di Festival Pendidikan Informal Tingkat Kabupaten Tebo
Baca juga: Bintang Inter Milan Lautaro Martinez Bantah Gagasan Keluar dari Klub untuk Bergabung ke Real Madrid
Baca juga: Gibran Rakabuming Bisa Batal Jadi Cawapres, Prabowo Subianto Malah Temui Erick Thohir
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Sefri-Hendraf-d-d.jpg)