Berita Tebo

Kejari Tebo Terima Berkas Tiga Tersangka Kasus Perkelahian Akibat Konflik Tanah

Kasus perkelahian akibat konflik tanah antara Wahyudin, Mahput dan Jamaluddin Siregar memasuki tahap dua.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Wira
Sefri Hendra 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Kasus perkelahian akibat konflik tanah antara Wahyudin, Mahput dan Jamaluddin Siregar memasuki tahap dua.

Ketiga orang tersebut merupakan warga Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo. Kini bekasnya telah diserahkan penyidik kepada kejaksaaan Negeri Tebo.

Kasi Pidum Kejari Tebo Sefri Hendra menyebutkan berkas ketiga tersangka telah lengkap dan ketiganya menjadi tahanan kejaksaan.

"Ketiga kita titipkan di Lapas Kelas II B Kabupaten Tebo," kata Sefri Hendra, Selasa(31/10).

Selanjutnya dalam 20 hari kedepan, kejaksaan akan memproses berkas tersebut untuk kemudian diajukan ke pengadilan.

Kejari Tebo juga telah berkoordinasi dengan pihak lapas terkait penahanan ketiga tersangka agar dipisahkan.

"Untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan," ujarnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: PKBM Tunas Harapan Raih Juara Umum di Festival Pendidikan Informal Tingkat Kabupaten Tebo

Baca juga: Bintang Inter Milan Lautaro Martinez Bantah Gagasan Keluar dari Klub untuk Bergabung ke Real Madrid

Baca juga: Gibran Rakabuming Bisa Batal Jadi Cawapres, Prabowo Subianto Malah Temui Erick Thohir

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved