Bisnis

Cukai Rokok Jangan Terlalu Tinggi Bisa Picu Inflasi

Pengaruh rokok sebagai penyumbang inflasi disebabkan oleh kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) yang cukup tinggi pada awal tahun 2023-2024

Editor: Hendri Dunan
TRIBUNNEWS/CHOIRUL ARIFIN
Ilustrasi rokok 

Menurutnya, kondisi industri yang masih belum pulih membuat kenaikan cukai menjadi tidak efektif sebagai instrumen penerimaan negara.

Kenaikan cukai yang tinggi justru menekan kinerja industri yang tadinya perlahan sedang membaik. Sebagai informasi, kenaikan CHT pada tahun 2023 ditetapkan sebesar rata-rata 10 persen.

Pemerintah kini telah kembali berencana menaikkan cukai rokok dengan besaran yang sama untuk tahun 2024, berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, dan Tembakau Iris.

"Di samping itu kenaikan yg terlalu tinggi akan mengakibatkan meningkatnya peredaran rokok ilegal," ujarnya.

Sebelumnya, Benny mengatakan GAPRINDO telah berulang kali menyampaikan kepada pemerintah agar kenaikan cukai hendaknya disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Menurutnya, persentase kenaikan tarif cukai rokok dalam beberapa tahun terakhir melampaui angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Kenaikan tersebut juga sudah jauh melebihi daya tahan industri rokok nasional.

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved