Pilpres 2024

Terima Pendaftaran Gibran Sebagai Cawapres, KPU Digugat Rp 70 Triliun oleh Seorang Dosen

Terima pendaftaran bakal capres cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat seorang dosen bernama Brian

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat 

TRIBUNJAMBI.COM - Terima pendaftaran bakal capres cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono ke PN Jakarta Pusat.

KPU diminta membayar kerugian materiil sebsar Rp 70 triliun dan Rp 50 miliar yang hampir setara dengan jumlah anggaran KPU untuk tahapan pemilu.

Dalam gugartannya, Brian menilai KPU melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran menjadi cawapres dengan usia saat ini 36 tahun.

Sementara Peraturan KPU (PKPU) yang menjadi acuan masih mengatur syarat minimal usia pendaftaran cawapres adalah 40 tahun.

"Bahwa PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, saat ini masih berlaku mengikat dan belum ada perubahan yang dilakukan oleh KPU RI," ujar Kuasa Hukum Demas, Anang Suindro di PN Jakpus, Senin (30/10/2023).

Padahal, lanjut Anang seluruh peserta pemilihan umum serta KPU wajib tunduk dan patuh pada PKPU 19/2023.

Baca juga: Dampak Bentrok Pelajar Ratusan Mobil Terjebak Pemblokiran Jalan di Mandiangin, Sopir Mengeluh Lapar

Baca juga: Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Jambi Soroti Angka Miskin Ekstrem yang Masih Tinggi

Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis Bebas Atas Kasus Penimbunan BBM Ilegal

"Nah kami melihat peristiwa itu yang dilakukan oleh KPU pada saat dia menerima pendaftaran tersebut, itu melanggar peraturan KPU, pasal 13 ayat 1 huruf i yang disitu masih mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden usianya yaitu 40 tahun, belum ada perubahan," jelasnya.

Atas perbuatan itu pihak penggugat meminta KPU untuk mengganti kerugian materiil sebesar Rp 70 triliun dan Rp 50 miliar.

Penggugat juga menjadikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Prabowo, dan Gibran sebagai tergugat.

Tanggapan KPU

Atas gugatan ini, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari belum banyak berkomentar.

Hasyim menegaskan pihaknya bakal mempelajari lebih dulu terkait gugatan tesebut jika nanti mendapat bahan dan informasi lebih lanjut.

“Saya belum tahu ya. Nanti kalau ada panggilan dari peradilan untuk sidang, kita pelajari dulu. Saya enggak bisa komentar karena belum tahu panggilannya, bahannya,” ujar Hasyim ditemui di kantornya, Senin sore.

“Nanti kan ada panggilan resminya, panggilan sidang. Gugatannya apa,” ia menambahkan.

 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved