Profil dan Biodata Tokoh

Sosok Munarman, Mantan Sekum FPI yang Bebas dari Penjara Kasus Terorisme

Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman bebas dari penjara pada Senin pagi (30/10/2023).

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman resmi bebas dari penjara pada Senin pagi (30/10/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman bebas dari penjara pada Senin pagi (30/10/2023).

Sekitar pukul 08.20 WIB, Munarman keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba.

"Terima kasih kepada teman-teman yang hari ini menjemput. Dalam kesempatan ini saya ingin menyampaikan, apa yang saya alami 2,5 tahun lalu tidak ada apa-apanya, kezaliman yang saya alami ini tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan saudara-saudara kita di Palestina," kata Munarman kepada simpatisannya.

Rakyat Palestina, kata dia, tidak hanya kehilangan kebebasan, tapi juga kehilangan segalanya.

"Karena itu, kita berikan dukungan kepada saudara-saudara kita di Palestina," ujarnya.

Sebagai informasi, Munarman sebelumnya merupakan terpidana kasus terorisme.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Munarman dengan hukuman penjara selama tiga tahun.

Baca juga: Heboh, Kompetisi Meracik Secangkir Teh Kayu Aro PTPN VI

Baca juga: Ada Masjid Raya Al Jabar di Parade Mobil Hias Pawai Taaruf STQH Tingkat Nasional di Jambi

Munarman dinilai terbukti melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pasal ini berkaitan dengan tindak pidana menyembunyikan informasi terkait terorisme.

Munarman menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba. Selama berada di Lapas Salemba, Munarman dinilai kooperatif dan mengikuti semua kegiatan pembinaan yang ada di lapas tersebut.

Tidak terima dengan vonis itu, Munarman mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Akan tetapi, hukuman eks Sekum FPI itu diperbesar menjadi empat tahun penjara.

Ia pun kembali menempuh upaya hukum. Munarman mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan hukumannya dikurangi menjadi 3 tahun pada 28 November 2022.

Sosok Munarman

Munarman lahir di Palembang, Sumatera Selatan pada 16 September 1968.

Anak ke-6 dari 11 bersaudara, Munarman merupakan seorang anak laki-laki dari pasangan H. Hamid dan Ny. Nurjanah.

Diketahui, Munarman telah menikah dengan Ana Noviana pada tahun 1996 dan menetap di kampung halamannya, Palembang.

Dari pernikahannya itu dikaruniai 3 anak.

Munarman dan sang istri hidup terpisah, namun tetap melakukan pertemuan teratur pada akhir pekan hingga kepindahannya ke Jakarta tahun 2000.

Dikutip dari Surya.co.id, anak ketiga dari Munarman ini lahir pada September 2008 yang mana saat itu dirinya mendekam di penjara.

Namun, Munarman diberi waktu selama 6 jam untuk menjenguk setelah kelahiran anak ketiganya itu.

Setelah keluar dari penjaga, sang istri pun ikut hidup di Jakarta bersama Munarman dan anak-anaknya saat masa sekolah TK.

Di sisi lain, orang tua Munarman pun hanya mengandalkan siaran televisi untuk mengetahui informasinya.

Baca juga: AC Milan Ditahan Imbang Napoli, Olivier Giroud: Saya Frustrasi dan Marah

Baca juga: Eks Jubir FPI Munarman Dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Salemba

Karir Munarman

Karir Munarman diawali pada tahun 1995, saat itu dirinya bergabung ke Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Palembang sebagai sukarelawan.

Berselang dua tahun, dirinya naik jabatan menjadi Kepala Operasional organisasi pada 1997.

Hanya bertahan hingga tahun 1999, Munarman beralih menjadi Koordinator Kontras Aceh hingga tahun 2000, hingga akhirnya ia menduduki posisi Koordinator Badan Pekerja Kontras yang berlokasi di Jakarta.

Diketahui, nama Munarman makin melejit di kala itu hingga dirinya dipilih sebagai Ketua YLBHI yang sempat mengalami kekosongan hingga 9 bulan.

Saat dilantik jadi Ketua YLBHI tahun 2002, Munarman berjanji akan menyatukan anggotanya.

Munarman pun juga hampir dicopot dari posisinya karena melakukan kritik paling vokal disuarakan ketua Wakil Ketua YLBHI, Munir mengundurkan diri.

Dirinya juga akan melawan apabila dipecat dari YLBHI dan berjanji tidak akan mundur.

Alasan pemecatannya adalah karena pemikiran dan sikapnya yang radikal, ia menolak Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai sistem demokrasi Indonesia, dengan keterlibatannya sebagai tokoh Hizbut Tahir Indonesia (HTI).

Adapun atas pernyataannya diatas spanduk yang dipampang dengan wajahnya di Cilandak Jakarta Selatan yang berbunyi: "Munarman: Sistem Khilafah Menjadi Jawaban Atas Seluruh Problematika Saat Ini Muncul. Saatnya Khilafah Memimpin Dunia."

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Heboh, Kompetisi Meracik Secangkir Teh Kayu Aro PTPN VI

Baca juga: Identitas 7 Pelaku Pembacokan Anggota Polisi di Jambi

Baca juga: Ada Masjid Raya Al Jabar di Parade Mobil Hias Pawai Taaruf STQH Tingkat Nasional di Jambi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved