Majelis Kehormatan Panggil 9 Hakim MK Hari Ini Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Ini Tujuannya
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar pertemuan dengan sembilan hakim konstitusi terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar pertemuan dengan sembilan hakim konstitusi terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik.
Pertemuan tersebut dibenarkan Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono.
Dia menyebutkan bahwa pertemuan antara MKMK itu dengan semua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar, pada Senin (30/10/2023) hari ini.
Fajar mengatakan, pertemuan itu bakal digelar pukul 16.00 WIB sore.
Namun pertemuan tersebut, kata Fajar, akan berlangsung secara tertutup.
"Jam 16.00 WIB, tapi tertutup ya," ucap Fajar, kepada Tribunnews.com, Senin (30/10/2023).
Fajar menegaskan, agenda MKMK ini bukan berupa sidang, tapi pertemuan terkait laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan sejumlah pelapor ke MK terhadap para hakim konstitusi.
Baca juga: Ketua MK Anwar Usman Diinterupsi saat Baca Putusan Gugatan Batas Usia Capres Cawapres
Baca juga: Info Gempa Hari Ini Senin 30 Oktober 2023, BMKG: Guncang Maluku dengan Magnitudo 4,2
Baca juga: Pasangan Anies-Muhaimin Beri Efek Ekor Jas ke PKS, Pengamat: Anies Itu Tulang Punggungnya PKS
"Belum sidang. Ya, pertemuan antara Majelis Kehormatan dengan seluruh hakim," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan pihaknya akan memanggil para hakim konstitusi pada Senin (31/10/2023).
"Hari Senin, kami mau ada pertemuan dengan sembilan hakim menyampaikan mekanisme persidangan biar mereka siap," kata Jimly, pada Kamis (26/10/2023).
Jimly kemudian mengatakan, para hakim selaku terlapor nantinya akan diperiksa.
Meski demikian, lanjutnya, saat ini hal tersebut masih dalam tahap penyusunan jadwal.
"Itu (hakim) nanti akan diperiksa. Nanti jadwalnya lagi disusun. Ada yang ramai-ramai bersembilan, ada yang satu orang, ada yang dua orang, ada yang lima orang. Nah itu sendiri-sendiri, tergantung kasus laporannya," terang Jimly.
Mantan hakim konstitusi itu menegaskan, sidang pemeriksaan para hakim selaku terlapor akan digelar tertutup.
Baca juga: Pesan Sule untuk Nathalie Holscher dan Calon Ayah Sambung Adzam: Jangan Sampai Terjadi yang Tak Baik
Hal itu, kata Jimly, karena sebenarnya sidang MKMK digelar tertutup.
Ahmad Sahroni ke Singapura, Massa Gasak Isu Rumah dan Teriak "Duit Rakyat" |
![]() |
---|
Demo Ricuh di Jambi, Psikolog Ungkap Peran Media Sosial dalam Menggiring Emosi Massa |
![]() |
---|
Terungkap Misteri Keberadaan Ahmad Sahroni saat Rumah Dijarah Massa |
![]() |
---|
Suasana Hening, Gedung DPRD Jambi Menyisakan Puing dan Sampah Pasca Aksi Massa |
![]() |
---|
Perintah Tegas Presiden Prabowo: TNI-Polri Siaga, Redam Aksi Anarkis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.