Baru Dilantik jadi KSAD Jenderal Agus Subiyanto Disebut Akan Jadi Panglima TNI Gantikan Yudo Margono

Baru dilantik menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Agus Subiyanto dikabarkan akan Panglima TNI pengganti Laksaman Yudo Margono.

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo berjabat tangan dengan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Agus Subiyanto usai proses pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/10/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Baru dilantik menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Agus Subiyanto dikabarkan akan Panglima TNI pengganti Laksaman Yudo Margono.

Jenderal Agus Subiyanto dilantik Presiden Jokowi menjadi KSAD di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, (25/10/2023).

Agus Subiyanto dilantik berdasarkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 89/TNI/Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Angkatan Darat.
Pembacaan Keppres dilakukan Sekretaris Militer Presiden Laksdya TNI Hersan.

Pasca pelantikan KSAD, Jenderal Agus Subiyanto disebut-sebut akan menjadi Panglima TNI.

Dikutip dari Tribunnews, Presdien Jokowi disebut sudah mengirimkan nama Jenderal Agus Subiyanto menjadi calon panglima TNI pengganti Laksamana Yudo Margono ke DPR RI.

Ini seperti dikatakan anggota DPR RI, TB Hasanuddin, Senin (30/10/2023).

Menurutnya, Komisi I DPR RI telah menerima surat presiden (surpres) terkait pergantian Panglima TNI.

Baca juga: Profil Jenderal TNI Agus Subiyanto, KSAD Pengganti Jenderal Dudung yang Pernah Jadi Danpaspampres

Baca juga: Kepala SMAN 2 Tembesi Batanghari Bantah Siswanya Dibully, Sebut Hanya Perkelahian

Surat itu berisi, Jokowi meminta persetujuan DPR soal pangangkatan Jenderal Agus menjadi panglima TNI.

"Saya dapat informasi dari seorang pejabat tinggi istana bahwa surpres itu dari Presiden sudah dikirim. Isinya itu adalah meminta persetujuan pengangkatan Panglima TNI. Calonnya itu adalah KSAD," kata TB Hasanuddin saat dikonfirmasi, Senin (30/10/2023).

Dijelaskannya, Jenderal Agus Subiyanto memang baru saja diangkat menjadi KSAD oleh Presiden Jokowi pekan lalu.

Baca juga: DPR Sudah Terima Surpres Pergantian Panglima TNI, Jokowi Kirim Satu Nama Penerus Laksamana Yudo

Secara regulasi, tidak aturan yang dilanggar terhadap pengangkatan Jenderal Agus.

"Berdasarkan UU nomor 34 tahun 2004, bahwa Panglima TNI bisa diangkat dengan syarat, adalah perwira aktif, sedang menjabat atau pernah menjadi kepala staf angkatan. Disitu tidak ada klausal yang mengatakan baru berapa hari baru berapa minggu," katanya.

"Tapi memang pernah atau sedang menjadi kepala staf angkatan. Tidak ada pembatasannya di situ. Jadi dilihat dari peraturan perundang-undangan tidak ada yang dilanggar," sambungnya.

Namun begitu, ia mengingatkan penunjukkan Jenderal Agus Subiyanto tidaklah boleh terburu-buru.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved