Pilpres 2024

Advokat Gugat ke MK Soal Calon Hakim MK Tak Bersaudara dengan Presiden dan Anggota DPR

Advokat bernama Mochamad Adi Tiawarman menggugat Pasal 15 ayat 2 Undang-undang nomor 7 tahun 2020 tentang syarat pengangkatan calon hakim Mahkamah Kon

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews/JEPRIMA
Gedung Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Advokat bernama Mochamad Adi Tiawarman menggugat Pasal 15 ayat 2 Undang-undang nomor 7 tahun 2020 tentang syarat pengangkatan calon hakim Mahkamah Konstitusi ke MK.

Dalam gugatan yang teregister dengan nomor 131/PUU-XXI/2023 itu, penggugat meminta pasal 15 ayat 2 dinyatakan inkonstitusional dan syarat calon hakim konstitusi dotambah satu huruf, yakni "tidak terikat hubungan keluarga saudara atau semenda sampai derajat ketiga dengan presiden dan/atau anggota DPR".

"Pada saat seorang hakim konstitusi yang memiliki hubungan keluarga searah atau semenda sampai derajat ketiga dengan presiden dan/atau anggota DPR, hakim konstitusi tidak berada dalam situasi bebas melaksanakan fungsi yudisialnya, dan tidak independen dalam memeriksa, memutus, dan mengadili perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945," isi kutipan permohonan Adhi, dikutip situs resmi MK, Senin (30/10/2023).

Pasalnya, meskipun MK mengadili norma, bukan perseorangan, namun jelas presiden dan DPR memiliki kepentingan atas undang-undang yang diadili.

Menurut Pasal 20 ayat (2) dan (4) UUD 1945, setiap rancangan undang-undang dibahas dan disetujui bersama oleh presiden dan DPR. Undang-undang yang telah disetujui bersama juga disahkan oleh presiden.

Baca juga: Pembuat Replika Masjid Raya Sheikh Zayed Solo di Ajang STQH Didatangkan Langsung dari Jateng

Baca juga: Dua Agenda Besar di Jambi, Johansyah Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Bakal Meningkat

"Presiden dan DPR dalam perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 menjadi pihak yang akan mempertahankan agar undang-undang tidak dibatalkan oleh MK melalui uji materiil dan uji formil," jelas Adhi.

Ia pun berpandangan, ketentuan saat ini yang tak mencantumkan larangan itu secara nyata dan jelas tidak selaras dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 17 ayat (4) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Beleid itu mengatur bahwa ketua majelis hakim dan hakim anggota wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan pihak yang diadili.

Perkara ini sudah memasuki tahapan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 26 Oktober lalu.

Sebelumnya, isu politik dinasti di sekitar MK mencuat setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Muncul Gugatan agar Calon Hakim MK Tak Bersaudara dengan Presiden dan Anggota DPR", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Asnawi Mangkualam Bela Fuji saat wajah Pacarnya Disebut Mirip Tissa Biani: Ojo Dibandingke!

Baca juga: Fuji Sakit Hati Gala Sky Didoakan Meninggal Imbas Disebut Mirip Tissa Biani: Aku Salah Apa?

Baca juga: Tak Hanya Prabowo, Ganjar dan Anies, Presiden Jokowi Turut Undang Semua Pj Kepala Daerah ke Istana

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved