3 Anggota TNI Pembunuh Warga Aceh Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

Tiga anggota TNI yang menganiaya warga Aceh bernama Imam Masykur hingga meninggal, didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Tiga anggota TNI saat mengikuti sidang pembacaan dakwaan dalam kasus pembunuhan Imam Masykur di Pengadilan Militer II, Senin (30/10/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Tiga anggota TNI yang menganiaya warga Aceh bernama Imam Masykur hingga meninggal, didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Ketiga terdakwa yakni Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir didakwa di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur pada Senin (30/10/2023).

Dalam dakwaan, Oditur Militer Tinggi II-08 Jakarta Letkol (Chk) Upen Jaya Supena menyebutkan, ketiga terdakwa membunuh Imam Masykur di dalam mobil.

"Terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir melakukan tindak pidana dengan merampas nyawa orang lain," kata Upen

Ketiganya didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

"Ketiga terdakwa terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," tutur Upen.

Sidang ini dipimpin Kolonel (Chk) Rudy Dwi Prakamto selaku Hakim Ketua, Letkol (Chk) Idolohi sebagai Hakim Anggota 1, dan Mayor (Kum) Aulisa Dandel sebagai Hakim Anggota 2.

Diberitakan sebelumnya, warga Aceh bernama Imam Masykur diculik dari toko obatnya di wilayah Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan.

Baca juga: Kepala SMAN 2 Tembesi Batanghari Bantah Siswanya Dibully, Sebut Hanya Perkelahian

Baca juga: Usai Makan Siang Bersama, Anies Baswedan Yakin Presiden Jokowi Netral di Pilpres 2024

Baca juga: Wapres Maruf Amin Akan Buka Seleksi Tilawatil Quran dan Hadits Nasional XXVII di Jambi

Imam dianiaya hingga tewas dan jasadnya ditemukan di aliran sungai Karawang, jawa Barat.

Pada kasus ini ada tiga anggota TNI yang jadi terdakwa.

Yakni Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh, dan Praka Riswandi Mandik dari satuan Paspampres.

Selain ketiganya, ada tiga warga sipil yang jadi tersangka.

Mereka adalah AM dan Heri, dua orang penadah hasil kejahatan para pelaku. Satu lagi yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka Riswandi Manik.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Anggota TNI Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Imam Masykur",

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: DPRD Tebo Bakal Gelar RDP Bahas Konflik Masyarakat Tabir vs PT APN

Baca juga: Usai Makan Siang Bersama, Anies Baswedan Yakin Presiden Jokowi Netral di Pilpres 2024

Baca juga: Pemilik Jembatan Kaca yang Pecah di Banyumas Jadi Tersangka, Tak Berizin dan Tak Sesuai SOP

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved