kriminal

Diancam Pakai Pisau Lalu Dirudapaksa, Orang Tua Tahu Dari Pihak Sekolah

Jahir ayah korban menjelaskan bahwa awal mula mengetahui anaknya diperkosa oleh tersangka setelah dirinya mendapatkan panggilan dari pihak sekolah.

Penulis: anas al hakim | Editor: Hendri Dunan
KOLASE TRIBUN JAMBI
Ilustrasi: korban rudapaksa 


TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Malang nasib seorang ayah bernama Jahir, warga Kecamatan Muara Sabak Timur Kabupaten Tanjung Jabung Timur, setelah melaporkan anaknya diperkosa oleh tetangga sendiri. Namun hingga saat ini Pelaku belum berhasil diamankan.

Dalam kesempatannya, Jahir ayah korban saat dikonfirmasi melalui via telpon, menjelaskan bahwa awal mula mengetahui anaknya diperkosa oleh tersangka setelah dirinya mendapatkan panggilan dari pihak sekolah.

"Awalnya saya berpikir anak saya berkelahi. Ternyata idak, setelah pihak sekolah menjelaskan bahwa anak saya sudah menikah dengan engkong (tersangka), seketika itu saya kaget, karena tidak mungkin anak saya menikah umurnya pun masih 17 tahun dan tak mungkin tanpa sepengetahuan saya," jelasnya, Minggu (29/10).

Lanjutnya, menurut Jahir, setelah dirinya mendapatkan penjelasan dari pihak sekolah, ia pun pamit pulang bersama dengan korban. Dan awalnya memang korban tidak mau mengaku bahwa dirinya adalah korban asusila oleh pelaku dibawah ancaman pisau.

"Sampai di rumah pun anak saya tetap tidak mau mengaku, dan akhirnya pada hari senin ia mengaku bahwa memang anak saya sudah menjadi korban asusila," jelasnya.

"Dan menurut pengakuan anak saya, sebelum dicabuli, pelaku sempat mengancam menggunakan pisau agar tidak memberitahu kepada orang tua," sambungnya.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur, Ricky Siahaan saat dikonfirmasi membenarkan ada laporan terkait seorang anak dibawah umur menjadi korban asusila oleh pelaku bernama Engkong. Dan saat ini pelaku tengah dalam pencarian.

Menurut informasi di lapangan, pelaku ini merupakan tetangga dari korban sekaligus teman dekat ayah korban yang rumahnya sekitar 10 meter.

Laporan tersebut berdasarkan nomor LP/B/59/IX/2023/SPKT/Polres Tanjung Jabung Timur tepatnya tanggal 27 september 2023 dan pelaku masih dalam pencarian, karena pelaku melarikan diri.

"Pelaku masih dalam pencarian dan itu semua sudah kami tuangkan didalam surat SP2HP atau perkembangan hasil penyidikan. Karena pelaku sudah melarikan diri dan kita juga mau memanggil saksi lagi serta mendatangkan ahli atas kejadian tersebut," terangnya.

Dewan Desak Pelaku Segera Bisa Ditangkap

Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur merasa prihatin atas musibah yang menimpa keluarga Jahir. Bahkan dirinya mendorong agar pihak Kepolisian bergerak cepat menangkap pelaku untuk menerima hukumannya.

"Laporan dari tanggal 27 September 2023, saya mendatangi keluarga korban yang melaporkan langsung ke Polres serta Lurah bahkan ada dari dinas sosial namun sampai sekarang pelaku belum ditangkap," ujar Yudi Hariyanto selaku anggota DPRD Tanjabtim, Minggu (29/10).

Yudi menegaskan seharusnya pelaku sudah bisa ditangkap setelah seminggu laporan dari keluarga korban.

"Jika dibiarkan seperti ini, pelaku merasa leluasa dan dianggap tidak ada masalah oleh pelaku-pelaku lainnya. Nafsu iblislah kalau saya bilang dan bisa saja kedepannya yang penjahat serupa melakukan hal sama," jelasnya.

Lanjutnya, ia merasa sangat prihatin atas kejadian yang sudah menimpa keluarga Jahir dan berharap agar Polres Tanjabtim secepatnya usut tuntas dan jangan biarkan pelaku melakukan hal serupa di Tanjabtim.

"Saya tegaskan Polres Tanjabtim tangkap itu palaku yang telah memperkosa anak dibawah umur," pungkasnya.

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved