Kasus Pembunuhan

Update Pembunuhan di Subang - Tersangka Yosef Utang untuk Kuliah Amel, Padahal Sudah Dibunuh

Update kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat. Yosef membuat surat perjanjian utang dengan seseorang. Dalam surat tersebut, Yosef meminja

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribunjambi.com
Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan saat konfrensi pers (kiri), dua korban kasus pembunuhan subang (tengah), dan Yosef Hidayah bersama kuasa hukum (kanan). 

"Bekas apa? Katanya bekas kuliah Amel, ini kan ada kecurigaan saya. Lucunya itu buat kuliah Amel,"

"Amel kan udah meninggal 2021 ini utangnya Maret 2023. Apa iya ini uangnya untuk kuliah orang yang meninggal," ucap Leni.

Penagih utang bahkan sampai melontarkan ancaman.

Ia mengancam akan membongkar borok sekolah bila utang Yosef tak dilunasi.

Baca juga: PDIP Sebut Gibran Pembangkang, Golkar: Figur yang Berani Muncul dan Menaikkan Peran Pemuda

Baca juga: Fraksi Demokrat Minta Inspektorat Provinsi Jambi Tegas Awasi Kinerja Pemprov

"Sampai ada yang mengancam, 'Saya bongkar sekolah bahwa yayasan bapakai dana BOS sedangkan siswanya sedikit'. Yoris gak takut, 'Silahkan aja, saya punya pertanggungjawabannya," kata Leni Anggraeni.

Yoris sendiri menolak membayarkan utang ayahnya.

Ia justru berharap bila memang terbukti bersalah agar ayahnya dihukum mati.

"Jangankan mau bayar Hutangnya, yang ada juga kalau bisa dihukum mati. Boro-boro mau bayarin utang," kata Leni.

Ada kecurigaan lain yang diungkap Leni, penagih utang mengaku tetangga Yosef di Cijengkol.

Bila memang benar, mengapa penagih tak menagih uang itu ketika Yosef belum dipenjara?

"Orang ini tetangganya di Cijengkol. Selama ini kemana saja, kenapa nagihnya gak ke sana (rumah Yosef dan istri muda)," katanya.

Pada kasus pembunuhan 2 tahun lalu di Subang ini, polisi sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

Diketahui Yosef, istri mudanya Mimin, anak Mimin Arghi dan Abi, serta Danu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Yosef dan Danu sudah ditahan, sementara Mimin Arghi dan Abi masih wajib lapor.

 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved