Pemkab akan Ubah Status Aset Tanah Kampus IAI Tebo dari Pinjam Pakai jadi Tukar Guling

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo sedang memproses status aset tanah kampus IAI Tebo.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Wira Dani Damanik
Kabid Aset Kabupaten Tebo, Anton Juang Pribadi. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo sedang memproses status aset tanah kampus IAI Tebo.

Selama ini aset tersebut digunakan oleh kampus IAI Tebo dengan status pinjam pakai.

Kabid Aset Kabupaten Tebo Anton Juang Pribadi, menyebutkan bahwa saat ini, Pemkab Tebo sedang proses tukar guling.

"Jadi ketika terjadi perubahan peraturan pemerintah, yayasan pendidikan yang bersifat komersial tidak diperbolehkan lagi untuk pinjam pakai," kata Anton, Jumat (27/10).

Menurut dia, penggunaan aset tanaha oleh kampus IAI Tebo harus memakai mekanisme sewa atau tukar guling.

Nantinya, penilaian tukar guling ini akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Proses ini membutuhkan waktu sebab perjanjian lama tidak menyebutkan batas waktu pinjam pakai.

Saat ini, proses tukar guling masih dalam tahap penjajakan tim pemda.

"Nanti KPKNL yang menilai, apabila nilainya tidak setara, kelebihan itu nanti harus dibayarkan oleh pihak yang tukar guling tadi," ucapnya mengakhiri.

Baca juga: Jadi Pembicara Penyuluhan, Kapolsek Tebo Tengah Ajak Pemuda Desa Sungai Alai Jauhi Narkoba

Baca juga: Sebanyak 439 Pelamar PPPK di Tebo Tak Lolos Administrasi, 170 Ajukan Hak Sanggah

Baca juga: Disbunak Tebo Sebut Poktan Sumber Rejeki Dapat Dana Sarpras Senilai Rp2.3 Miliar

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved