Berita Sarolangun

Curi Motor PT PLN Pemuda Mandiangin Ditangkap Polisi, Terancam Penjara 9 Tahun

Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) tak berkutik saat ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Mandiangin, Sarolangun, Jum'at (20/10/2023) malam

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Herupitra
Hasbi Sabirin/Tribunjambi.com
Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) tak berkutik saat ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Mandiangin, Sarolangun, Jumat (20/10/2023 

TRIBUNJAMBI.COM,SAROLANGUN- Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) tak berkutik saat ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Mandiangin, Sarolangun, Jumat (20/10/2023) malam, pukul 19:00 WIB.

Pelaku inisial AA umur 25 tahun ditangkap oleh polisi tepatnya di simpang Muara Tembesi.

Kapolsek Mandiangin, Iptu Wahyu Seno Jatmiko melalui kasi Humas Polres Sarolangun Iptu Riandradi membenarkan Unit Reskrim Polsek Mandiangin berhasil amankan pelaku Curanmor.

"Pelaku inisisal AA als Ndut,25 tahun, warga pasar Mandiangin, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun. Motor yang hilang adalah milik PT. PLN merk Honda CRF BG 6608 ADH. Kejadian Curanmor tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 Wib di dalam Mes PLN Rt.09 Dusun Tebat Desa Mandiangin pasar Kecamatan Mandiangin Sarolangun," kata Iptu Riandradi, Jumat (27/10/2023).

Ia menyebut, pengungkapan tersebut dari adanya laporan warga bahwa sepeda motor dinas milik PT PLN Mandiangin jenis Honda CRF BG 6608 ADH yang hilang melintas ke arah Tembesi.

Baca juga: Pejabat Eselon II di Sarolangun Banyak Kosong, BKPSDM: Kita Sedang Konsultasi Proses Persiapan

Baca juga: Mendekati Akhir Tahun, Dinas PUPR Sarolangun Minta Kontraktor Percepatan Pengerjaan Proyek Fisik

"Unit Reskrim Polsek Mandiangin berkoordinasi dengan Lantas Polres Batanghari dan Polsek Tembesi agar pelaku yang membawa sepeda motor milik PT PLN Mandiangin yang hilang tersebut dijaring, tepatnya disimpang tembesi pelaku dapat diamankan beserta barang bukti sepeda motor yang dicuri ke Polsek Tembesi, kemudian pelaku dan BB spm kita jemput dan bawa kepolsek mandiangin," ungkapnya .

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Mandiangin dijerat sesuai dalam rumusan pasal 363 KUH-Pidana.

“Pidana penjara paling lama Sembilan tahun,” pungkasnya.

(Tribun Jambi.com/ Hasbi Sabirin)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Juventus Memulai Langkah untuk Memperbarui Kontrak Federico Chiesa

Baca juga: Satgas Damai Cartenz Temukan 6 Jenazah Korban Serangan KKB, Total 13 Korban tewas

Baca juga: KPU Batanghari Akan Libatkan Masyarakat untuk Pelipatan Kotak Suara

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved