Pemkab Tebo Mencatat Sebanyak 85 Aset Bidang Tanah Belum Bersertipikat

Pemkab Tebo mencatat aset daerah sebanyak 653 bidang tanah. Dari angka ini, sebanyak 85 bidang tanah belum memiliki sertipikat tanah.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Wira Dani Damanik
Kabid Aset Kabupaten Tebo, Anton Juang Pribadi. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo mencatat aset daerah sebanyak 653 bidang tanah. Dari angka ini, sebanyak 85 bidang tanah belum memiliki sertipikat tanah.

Kabid Aset Kabupaten Tebo, Anton Juang Pribadi membenarkan hal tersebut. Ia mengungkapkan pihaknya diwajibkan setiap tahun untuk mensertifikatkan aset, yang sejalan dengan program MCP KPK.

Ia menerangkan bahwa posisi pada tahun 2022 tercatat sebanyak 536 bidang tanah yang bersertifikat.

"Di tahun 2023 sampai di triwulan ke tiga ini, posisi di Oktober ini ada 32 sertifikat yang akan diserahkan BPN dan kita sudah mengusulkan lagi sekitar 4 atau 5 lagi," kata Anton, Rabu (25/10).

Ia mengungkapkan aset yang belum bersertifikat ini memiliki kendala karena ada yang berada di kawasan hutan dan di dekat aliran sungai.

Anton menerangkan bahwa aset yang berjarak 100 meter dari daerah aliran sungai tidak diperbolehkan bersertifikat.

"Kemudian yang kedua ada beberapa bangunan kita itu di dalam kawasan, bangunan sekolah, puskesmas. Dia tercatat sebagai aset pemda tapi di dalam kawasan," pungkasnya.

Baca juga: Seleksi Calon Kepala Sekolah di Disdik Tebo Terus Berproses, Menunggu Wawancara Bupati

Baca juga: Waka DPRD Tebo Minta Penyerapan APBD Dimaksimalkan, OPD yang Rendah Akan Dievaluasi

Baca juga: Kapolres Tebo Sebut Semua Kecamatan di Tebo Berpotensi Konflik pada Pemilu 2024

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved