Kasus Pembunuhan
Penyidik Lakukan Olah TKP Ulang Kasus Pembunuhan di Subang, Berikut Sejumlah Kejadian saat Olah TKP
Penyidik Polda Jabar kasus pembunuhan di Subang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ulang, Selasa pagi (24/10/2023)
TRIBUNJAMBI.COM – Penyidik Polda Jabar kasus pembunuhan di Subang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ulang, Selasa pagi (24/10/2023).
Ulah TKP ulang ini menyita perhatian warga sekitar, terlihat beberapa warga berada di sekitar lokasi pembunuhan menyaksikan olah TKP kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Dalam ulah TKP kali ini penyidik berusaha mencari barang bukti pembunuhan berupa golok yang selama dua tahun keberadaannya masih misteri.
Dilansir Tribunjabar.id sejumlah anggota Resmob, Samapta dan Jatanras hingga polwan dikerahkan untuk mencari golok hingga menyusuri perkebunan kacang panjang di belakang TKP yang jaraknya sekitar 100 meter.
Selain ke perkebunan, anggota Samapta juga sempat naik ke atap genting rumah untuk mencari Golok.
Namun sejauh, belum ada tanda-tanda ditemukan golok tersebut.
Baca juga: Update Pembunuhan di Subang - Yosep Curhat ke Danu Kecewa, Tak Boleh Urusi Uang Yayasan
Baca juga: Dokter Forensik Bocorkan Hasil Otopsi 2 Korban Pembunuhan di Subang
Olah TKP Ulang yang sudah berlangsung setengah jam tersebut dilakukan fokus di luar rumah TKP, sementara di dalam rumah masih belum dilakukan.
Salah satu tersangka, Danu tiba dibawa oleh mobil Resmob ke TKP.
Setiba di TKP Danu langsung digiring ke belakang TKP.
Belum terlihat aktivitas Danu di belakang TKP.
Keluarga juga turut menyaksikan jalannya olah TKP Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalan Cagak.
"Saya ingin melihat lebih dekat dan berharap kasus ini bisa cepat terungkap, barang bukti bisa ditemukan," ucap Lilis Sulastri Kakak Almarhumah Tuti Suhartini.
Bahkan Lilis juga mendapatkan Info, tidak hanya Danu yang dihadirkan di TKP, tapi Yosep juga kabarnya ada akan hadir.
"Danu udah di TKP, Yosep kabarnya masih di Polsek Jalancagak," katanya.
Lilis berharap, olah TKP ini bisa mengungkap kasus ini secara jelas dan terang benderang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.