Pilpres 2024

Yusril Turun Tangan Bantu Prabowo-Gibran Bidang Hukum: Tugas Saya Membantu Putra Pak Jokowi

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menyatakan siap membantu pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di bidang hukum.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
X Gerindra
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menyatakan siap membantu pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di bidang hukum. 

TRIBUNJAMBI.COM - Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menyatakan siap membantu pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di bidang hukum.

Komitmen itu disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia karena mendukung pasangan Prabowo-Gibran Pilpres 2024.

“Diskusi saya dengan Mas Gibran, bahwa partisipasi saya akan membantu dalam bidang saya yaitu hukum, dalam pemerintahan Prabowo dan Mas Gibran ke depanl,” kata Yusril dilansir dari KompasTV, Senin (23/10/2023).

“Berdasarkan pengalaman, saya akan membimbing dan memberikan yang terbaik, mengingat banyak pekerjaan di bidang hukum dan demokrasi yang harus diperbarui sesuai dengan tuntutan zaman,” katanya.

Dalam keterangannya, Yusril Ihza Mahendra juga menyampaikan selamat kepada Gibran yang mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Bagi Yusril, sudah saatnya dunia politik menampilkan peran-peran tokoh muda.

“Pertama saya ucapkan selamat kepada Mas Gibran sebagai pendamping Pak Prabowo. Sudah saatnya yang muda tampil dan berperan lebih untuk indonesia,” ujar Yusril.

Yusril mengaku, dengan kemampuannya juga pernah menjadi kuasa hukum dari Presiden Jokowi dan Wapres M'aruf Amin.

Baca juga: Respon Hasto PDIP Soal Pencapresan Prabowo-Gibran: Ganjar-Mahfud Cerminkan Semangat Anti KKN

Baca juga: Kualitas Udara Jambi Senin 23 Oktober 2023 Pukul 12.00 WIB Kategori Sedang

Baca juga: Update Kasus Dugaan Pemerasan Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Begini Kata Dewas KPK

Saat ini, sambung Yusril, saatnya ia membantu Gibran.

“Dulu saya membantu menjadi lawyer pasangan Jokowi Ma’ruf, sekarang sudah tugas saya membantu putra Pak Jokowi untuk maju melalui pasangan Prabowo dan Mas Gibran,” kata Yusril.

Untuk diketahui, Yusril pernah menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara pada masa jabatan 21 Oktober 2004 – 9 Mei 2007.

Tidak hanya itu, Yusril juga sempat menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Termasuk, menjabat Menteri Hukum Dan Perundang-Undangan Indonesia.

Respon PDI Perjuangan Soal Pasangan Prabowo-Gibran

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menanggapi pencalonan bakal capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Dia menanggapi pencalonan Prabowo-Gibran dengan mengatakan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD langsung bergerak cepat.

Hasto mengatakan partainya semakin bergerak cepat, lebih mantap dan semakin semangat.

Menurutnya, PDI Perjuangan ini partai banteng.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres Minimal 40 Maksimal 70 Tahun, Ada Beda Pendapat

Sehingga dia menegaskan bahwa semakin ditekan, pasangan Ganjar-Mahfud kian semangat.

"Munculnya Prabowo-Gibran justru akan menjadi kontrasting dengan Ganjar-Mahfud MD. Terlebih Ganjar Pranowo-Mahfud MD dikenal visioner, punya nyali, dan perpaduan antara harapan percepatan daya unggul bangsa dan ketegasan dalam menegakkan keadilan. Positioning Prof Mahfud MD sebagai pendekar hukum dan pembela wong cilik menjadi semangat anti KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) yang lahir kembali dengan daya semangat yang lebih besar," kata Hasto dalam keterangannya, Senin (23/10/2023).

Hasto menyebut, PDI Perjuangan bersama PPP, Perindo, dan Hanura serta relawan justru semakin meyakini jalan politiknya yang dibimbing oleh nilai moral dan etika politik.

“Namun pada saat bersamaan kami meyakini bahwa Ganjar Pranowo-Mahfud MD semakin mantap berkontestasi, bertarung dalam gagasan bagi daya unggul bangsa di masa depan, dan memiliki nyali karena berdiri kokoh dalam tuntunan mata hati rakyat," katanya.

Meskipun demikian, menurut dia, seluruh simpatisan, anggota, dan kader partai tetap bijak, dan berjuang dengan api semangat yang menyala-nyala; kedepankan persuasi yang baik, strategi yang tepat, dan semakin bersemangat turun ke bawah.

Sebab, kata dia, politik itu sejatinya digerakkan oleh dedikasi bagi bangsa dan negara, berjuang untuk rakyat, bukan bagi kepentingan keluarga.

“Ketika mandat rakyat bahwa kekuasaan itu untuk kepentingan seluruh bangsa dan negara, lalu dibelokkan menjadi ambisi, maka semua wajib bergerak dengan penuh keyakinan karena Ganjar-Mahfud MD berpihak pada kebenaran," ujarnya.

Seperti diketahui, Gibran resmi diumumkan menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Hal itu disampaikan langsung oleh Prabowo di kediamannya di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Minggu (22/10/223) malam usai berkoordinasi dengan para ketua umum partai anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM).

KIM terdiri dari delapan partai politik yaitu Partai Golongan Karya, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Gelora, Partai Bulan Bintang, Partai Garda Republik, dan Partai Prima.

Baca juga: BREAKING NEWS: MK Tolak Batas Usia Capres Maksimal 70 Tahun, Prabowo Subianto Melenggang

Pertemuan itu dihadiri lengkap oleh ketua umum masing-masing dan sekretaris jenderal masing-masing.

Baca Juga: Butet Kartaredjasa Komentari Keputusan Gibran Maju sebagai Bakal Cawapres, Sebut Awal Bencana Moral

"Kita telah berembuk secara final, secara konsensus, seluruhnya sepakat untuk mengusung Prabowo Subianto sebagai calon presiden Koalisi Indonesia Maju untuk 2024-2029 dan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju,” ucap Prabowo.

MK Tolak Batas Usia Maksimal

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pembatasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) maksimal 70 tahun.

Syarat yanng dilakukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait syarat usia maksimal 70 tahun untuk capres dan cawapres, Senin (23/10/2023).

Gugatan itu diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan nomor gugatan 102/PUU-XXI/2023.

"Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima."

"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Adapun putusan ini disepakati lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, M Guntur Hamzah, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.

Kendati demikian ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari hakim Suhartoyo.

Dalam gugatan perkara 102/PUU-XXI/2023 pemohon juga meminta MK mengubah Pasal 169 huruf d UU Pemilu untuk melarang pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) maju sebagai capres.

Mereka ingin capres-cawapres tidak pernah terlibat kasus penculikan aktivis pada demonstrasi 1998.

Mejelis hakim menilai, gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Baca juga: Kasus Suap RAPBD Jambi, KPK Eksekusi Sofyan Ali dan 5 Terpidana Lain ke Lapas Jambi

Hakim menilai frasa yang digunakan oleh pemohon dinilai tidak rinci dan jelas.

Frasa tersebut ialah 'tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana berat lainnya.'

Hakim juga menilai perlu ada keputusan yang ingkrah atau keputusan yang tetap terkait tindak pidana yang dimaksud.

Maka jika gugatan dari pemohon dikabulkan maka akan melanggar asas praduga tak bersalah.

Selain itu, masih ada gugatan perkara lain terkait uji materi UU Pemilu ini.

Terkait perkara usia capres dan cawapres maksimal 70 tahun, teregister dalam Nomor 102/PUU-XXI/2023 dan Nomor 107/PUU-XXI/20230.

Dalam sidang putusan MK ini telah menolak permohonan uji dua perkara terkait batas capres dan cawapres usia 21 dan 25 tahun.

Yakni perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 dan 96/PUU-XXI/2023.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Dinar Candy Diminta Tantang Istri Ko Apex saat Adu Boxing di Ring Tinju: Lawannya yang Seimbang

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Berhasil Tangkap Pembunuh Wanita Muda di Muara Bulian

Baca juga: Kualitas Udara Jambi Senin 23 Oktober 2023 Pukul 12.00 WIB Kategori Sedang

Baca juga: Harga BBM Pertamina di SPBU Hari Ini, Awal Bulan BBM Nonsubsidi Naik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved