Berita Selebritis

Video Syur Part 3 Mirip Dirinya Tersebar, Rebecca Klopper Laporkan 8 Akun Penyebar Video

Rebecca Klopper ternyata melaporkan akun-akun yang ikut menyebar video syur mirip dirinya.

Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
ist
Rebecca Klopper 

TRIBUNJAMBI.COM - Rebecca Klopper ternyata melaporkan akun-akun yang ikut menyebar video syur mirip dirinya.

Diketahui, video syur mirip Rebecca sudah tiga kali tersebar dalamwaktu yang berbeda.

Kuasa hukum Becca, Raudhah Mariyah mengatakan kalau pihaknya melaporkan 8 akun penyebar video syur mirip kliennya.

"Di Polda sekarang masih ada tiga akun dan itu akan melakukan perkembangan juga terhadap akun-akun yang masih terus menyebarkan,” katanya dilansir dari kanal YouTube Intens Investigasi.

“Dan di Bareskrim ada lima akun," sambungnya.

Raudhah mengatakan pemilih akun yang menyebarkan video syur mirip Rebecca itu dikenakan pasal UU ITE.

Baca juga: Dinar Candy Diminta Tantang Istri Ko Apex saat Adu Boxing di Ring Tinju: Lawannya yang Seimbang

Baca juga: Ayu Ting Ting Akui Takut Salah Pilih Suami dan Gagal Menikah Lagi: Gua Udah Punya Anak

Baca juga: Ayu Ting Ting Akui Takut Salah Pilih Suami dan Gagal Menikah Lagi: Gua Udah Punya Anak

Ia menyebut akun penyebar tersebut terancam 6 tahun penjara.

"Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU ITE, hukumannya 6 tahun penjara," ujar Raudhah Mariyah.

Rebecca Klopper ngadu ke Komnas Perempuan

Rebecca mengadu ke Komnas Perlindungan Perempuan.

Hal itu disampikan kuasa hukum Rebecca Klopper baru-baru ini.

"Pada tanggal 19 Oktober 2023 kemarin, kami datang ke Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan untuk melakukan pengaduan terkait kasus ini dan disambut baik oleh Komnas Perempuan," kata Muannas.

Tak hanya itu, ia juga meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta kepada Kementrian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak.

"Selain itu kami juga sudah membuat permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban dan kepada Kementrian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak," sambungnya.

Raudhah Mariyah yang merupakan kuasa hukum Rebecca Klopper juga mengatakan bahwa ada bukti-bukti kliennya mendapat ancaman hingga mentalnya terganggu.

"Tentunya kronologi secara utuh, juga bukti-bukti adanya pengancaman, kekerasan dari kasus yang pertama dan bukti psikolog," tutur Raudhah Mariyah.

Rebecca Klopper
Rebecca Klopper (ist)

Raudhah mengatakan bahwa aduan mereka disambut baik oleh Komnas Perempuan.

"Alhamdulillah kita disambut baik, dapat dukungan dari Komnas Perempuan," kata kuasa hukum Rebecca Klopper.

"Ada prosedur yang harus dijalankan untuk menerima aduan dari kami, jadi kami masih menunggu proses selanjutnya," sambungnya.

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved