Rabu, 13 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

Minggu Ini Dinar Candy akan Dipanggil Polda Jambi Soal Laporan Istri Ko Apex

Dinar Candy dalam waktu dekat akan dipanggil oleh Penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi karena dugaan

Tayang:
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
Dinar Candy dan Ayu Soraya (istri sah Ko Apex) 

TRIBUNJAMBI. COM, JAMBI - Dinar Candy dalam waktu dekat akan dipanggil oleh Penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi karena dugaan perselingkuhannya dengan Ko Apek.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa pemanggilan Dinar Candy akan dilakukan dalam minggu ini.

"Iya benar. Besok akan kita panggil, ya dalam minggu- minggu ini lah,"katanya saat ditemui di Polda Jambi, Senin (23/10/2023).

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi akan segera memanggil Arfandi Susilo alias Ko Apek dan Disc Jockey (DJ) Dinar Candy atas dugaan perselingkuhan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, Ayu Soraya beberapa hari yang lalu sudah diambil keterangannya oleh penyidik.

Penyidik Subdit IV Renakta akan melengkapi lagi, pemeriksaan terhadap saksi- saksi dan mengumpulkan bukti- bukti.

"Nanti akan kita lihat bukti- buktinya dan dalam waktu segera kita akan panggil yang dilaporkan. Ada dua orang yang dilaporkan, nanti akan kita panggil dan untuk waktunya nanti akan kita lihat dari kesiapan penyidik kita," kata Andri, Minggu (22/10/2023).

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Meski Sedang Alami Masalah, Dinar Candy Pamer Penghasilan dari DJ

Baca juga: Dinar Candy Diminta Tantang Istri Ko Apex saat Adu Boxing di Ring Tinju: Lawannya yang Seimbang

Baca juga: Polda Jambi Segera Panggil Ko Apek dan Dinar Candy

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved