Firasat Eks Penyidik KPK ke Firli Bahuri Soal Dugaan Pemerasan SYL: Kemungkinan Melarikan Diri
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berfirasat jika Ketua KPK Firli Bahuri bakal melarikan diri.
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berfirasat jika Ketua KPK Firli Bahuri bakal melarikan diri.
Sebab dia tak yakin Firli akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (24/10/2023) besok.
Ketua KPK itu diketahui dipanggil terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Iya, besar kemungkinan Firli akan melarikan diri,” ujar Novel kepada awak media, Senin (23/10/2023).
Novel Baswedan mengingatkan agar Firli Bahuri kooperatif bisa mencontohkan taat proses hukum.
Anggota satgas pencegahan korupsi Mabes Polri itu pun meminta penyidik mengantisipasi mangkirnya Firli.
“Penyidik mestinya pertimbangkan untuk dilakukan upaya paksa atau penangkapan agar kasusnya bisa segera tuntas,” ujar Novel.
Diketahui, seharusnya Firli Bahuri diperiksa Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023) pekan lalu.
Baca juga: Update Kasus Dugaan Pemerasan Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Begini Kata Dewas KPK
Baca juga: Pernyataan Gibran Usai Diumumkan Prabowo Subianto Jadi Cawapres di Pilpres 2024
Baca juga: Kabar Gempa Hari Ini Senin 23 Oktober 2023 dari BMKG: Guncang Sulteng
Namun, dia mangkir alias tidak hadir dengan dalih masih harus menjalani tugas ketika itu.
Penyidik Polda Metro Jaya lalu melayangkan kembali panggilan yang kedua agar hadir pemeriksaan Selasa besok.
Kata Dewan Pengawas KPK
Dewan Pengawas (Dewas) KPK RI meneruskan surat supervisi ke pimpinan KPK terkait kasus dugaan pemerasan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK.
Surat tersebut sebelumnnya dikirimkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Hal itu dibenarkan anggota Dewas KPK Syamsudin Haris.
"Surat Polda ke Dewas sudah diteruskan ke Pimpinan KPK," kata Syamsuddin Haris saat dihubungi, Sabtu (21/10/2023).
Meski begitu, Syamsuddin mengatakan keputusan supervisi di kasus dugaan pemerasan kepada SYL saat ini menjadi wewenang dari pimpinan KPK.
"Apa tindak lanjut atas surat itu tanyakan ke pimpinan KPK," ungkapnya.
Baca juga: KPU Sarolangun Terima 445 Logistik Kotak Suara Pemilu 2024
Di sisi lain, Syamsuddin mengatakan saat ini Dewas juga masih melakukan pengusutan soal laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri soal pertemuannya dengan SYL.
"Dewas menghormati proses hukum terhadap Pak FB (Firli Bahur) di Polda Metro jaya. Dugaan pelanggaran etik dalam proses di Dewas," tuturnya.
Ajukan Supervisi
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengirim surat supervisi atau kerja sama untuk KPK soal kasus dugaan pemerasan Pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut surat tersebut dikirim pada Rabu (11/10/2023 lalu.
"Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (13/10/2023) malam.
Nantinya, penyidikan kasus yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tersebut bisa diikuti oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi pada KPK RI.
Baca juga: Karhutla di Tebo Terkendali, Plh Kepala BPBD Sebut Sisa Dua Titik Api
"Jadi dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan. Untuk menggandeng KPK dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan," jelasnya.
Jika surat supervisi diterima, polisi akan menggandeng KPK dalam proses gelar perkara untuk menentukan sosok tersangka dalam kasus tersebut.
"Itu salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama," kata dia.
Di sisi lain, Ade menyampaikan pihaknya juga telah menerima surat P-16 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI soal penunjukan JPU untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut.
"Ini terkait dengan SPDP surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang telah dikirimkan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada Kejati DKI Jakarta," ucapnya.
"Intinya dari surat P-16 penunjukkan JPU telah ditunjuk JPU untuk melakukan penelitian dan mengikuti perkembangan penanganan perkara saat ini," tambah dia.
Awal Kasus
Kasus itu berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan yang terjadi pada 12 Agustus 2023.
Namun, mengenai sosok yang melaporkan hal tersebut, Ade enggan membeberkannya karena demi menjaga kerahasiaan pelapor.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 Agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Ade, Kamis (5/10/2203) malam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas itu.
Lalu, pada 15 Agustus 2023, polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
Kemudian, diterbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023 agar Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan."
"Sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkap Ade.
Mulai 24 Agustus 2024, Ade mengatakan, pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak.
Setelah itu, baru kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10/2023).
Sejauh ini, diketahui sudah ada 11 orang saksi yang sudah diperiksa pada tahap penyidikan.
Dari 11 saksi tersebut, termasuk SYL dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
"Total sudah ada 11 orang saksi yang sudah diperiksa di tahapan penyidikan," kata Ade.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sekda Batanghari Targetkan 2024 Sudah 100 Persen Penggunaan Tanda Tangan Elektronik
Baca juga: Ketua IDI Jambi Minta Dokter Jangan Gunakan Bahasa Langit Saat Berkomunikasi dengan Pasien
Baca juga: Ketua IDI Jambi Minta Dokter Jangan Gunakan Bahasa Langit Saat Berkomunikasi dengan Pasien
Baca juga: Depan Wendy Cagur, Ayu Ting Ting Beberkan Harapan untuk Calon Suami
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
Novel Baswedan
Menteri Pertanian
Syahrul Yasin Limpo
Firli Bahuri
pemerasan
Tribunjambi.com
Polda Metro Jaya
Sosok Dahlan Dahi Berhasil Dinobatkan sebagai Tokoh Media Berpengaruh di Ajang MTA 2025 |
![]() |
---|
3 Cara Dapat Akun FF Free Fire Legal dan Valid, Awas Banyak Penipuan di Sosial Media |
![]() |
---|
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar Menerima Audiensi dari Praeses dan Pendeta HKBP Jambi |
![]() |
---|
Status Siaga Bencana di Kabupaten Muaro Jambi Diperpanjang |
![]() |
---|
UNJA Gelar Wisuda ke-119, Luluskan 1.053 Mahasiswa dari Berbagai Jenjang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.