Warga Sungai Bahar Ditipu Bos Do Sawit Miliaran, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Ditreskrimum Polda Jambi menyelidiki kasus penipuan dengan modus Investasi Delivery Order (DO) kelapa sawit di Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Rifani
Sejumlah Warga Sungai Bahar Ditipu Miliaran Oleh DO Kelapa Sawit 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menyelidiki kasus penipuan dengan modus Investasi Delivery Order (DO) kelapa sawit di Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.

Sejumlah masyarakat di Sungai Bahar yang menjadi korban penipuan mengaku rugi hingga miliar rupiah. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, saat ini prosesnya sedang masih tahap penyelidikan. Pihaknya akan mempercepat untuk proses penyelidikan. 

"Penyelidikan ini kita menguatkan dulu prosesnya pemeriksaan terhadap saksi- saksi, mengumpulkan bukti- bukti," kata Andri, Minggu (22/10/2023). 

Dia menyebut, pihaknya telah mengantongi profil orangnya atau pemilik CV Karo Karo ataupun pelaku penipuan investasi DO kelapa sawit

"Profil orangnya kita sudah dapat, yang dilaporkan kita sudah dapat. Jadi masih dalam pantauan kita, dan ketika nanti memang dia kita panggil kapasitasnya sebagai saksi, pasti kita panggil," ujarnya. 

Lanjutnya, apabila panggilan itu tidak diindahkan, maka proses akan terus berlanjut. Proses ini dari penyelidikan bisa ditingkatkan ke proses penyidikan. 

"Manakala tidak diindahkan, proses akan terus berlanjut. Ketika tidak datang, bukti sudah cukup bisa kita tingkatkan ke proses penyidikan. Kita panggil lagi tidak hadir, kita punya upaya paksa nantinya," ungkapnya. 

Diberitakan sebelumnya, beberapa masyarakat di Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, menjadi korban penipuan dengan modus Investasi Delivery Order (DO) kelapa sawit hingga mengalami kerugian capai 5 miliar rupiah. 

Korban yang merasa tertipupun melaporkan atas penipuan tersebut epada Kepolisian Daerah ( Polda) Jambi. 

Iskandar yang merupakan salah satu korban mengatakan, awalnya ia dijanjikan untuk menanam modal dengan iming-iming keuntungan Rp 5 rupiah untuk perkilogram buah kelapa sawit.

"Awalnya tu 5 rupiah perkilo dari jumlah modal yang kami setorkan ke DO CV Karo Karo," kata Iskandar, Kamis (19/10/2023).

Berjalannya waktu, perjanjiannya berubah menjadi 3 persen perbulan dari jumlah uang yang mereka investasikan ke CV Karo Karo.

"Jadi seiring jalannya waktu berubah menjadi 3 persen perbulan untuk jumlah nominal yang kami setor," sebut Iskandar.

Kerja sama dirinya dengan DO tersebut sudah berjalan selama satu tahun dan beberapa bulan terakhir mulai ada kem
acetan pembayaran dari pihak DO.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved