Seorang Mahasiswi Dirudapaksa Bapak Kos, Pelaku Gunakan Sabu Sebelum Beraksi

Seorang mahasiswi semester satu di salah satu universitas di Sumatera Utara, menjadi korban rudapaksa oleh pemilik kos tempat ia tinggal

Editor: Herupitra
kolase net
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang mahasiswi semester satu di salah satu universitas di Sumatera Utara, menjadi korban rudapaksa oleh pemilik kos tempat ia tinggal.

Kini pelaku berinisial RA (24) pemilik kos di kawasan Jalan Padang Golf, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, telah diamankan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Korban berinisial N (18) dirudapaksa di kamar kos tempat korban menyewa, mahasiswi itu pulang menimba ilmu dari kampusnya, Selasa (17/10/2023) kemarin.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengungkapkan, ketika korban tiba di kos, ia terkejut mendapati pelaku sudah berada di dalam kamarnya.

Lantaran kos tersebut milik tersangka, ia dengan gampangnya mengakses seluruh kamar di sana.

"Untuk lokasi kejadian itu di rumah kost. Pada saat itu korban pulang dari kuliah, sudah ditunggu oleh tersangka di dalam kamar kos," kata Fathir kepada Tribun-medan, Jumat (20/10/2023).

Baca juga: Terpergok saat Maling di Kamar Kost, Maling di Cianjur Rudapaksa Mahasiswi

Baca juga: Kronologi Pria di Kerinci Rudapaksa Adik Ipar, Setiap Melakukan Aksinya Selalu Direkam

Katanya, ketika itu pelaku langsung mengancam korban dan kemudian langsung melampiaskan nafsu bejatnya terhadap korban.

"Karena tersangka ini adalah pemilik rumah kos tersebut, kemudian dilakukan perbuatan itu (Rudapaksa)," sebutnya.

Lebih lanjut, Fathir menyampaikan petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian dan mencari keberadaan pelaku.

"Tim dari Polrestabes Medan langsung turun ke TKP, kita melakukan penyisiran dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujarnya.

Mantan Kapolsek Medan Baru ini menuturkan, setelah diamankan, polisi pun langsung mengintrogasi tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini mengakui penggunaan narkotika jenis sabu. Sehari sebelum melakukan tindak pidana ini, tersangka juga baru selesai menggunakan narkotika jenis sabu," ucapnya.

Dikatakannya, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal berlapis. Selain melakukan Rudapaksa, pelaku juga sempat merampas handphone milik korban.

"Tersangka dikenakan pasal berlapis. Pasal pencurian dengan kekerasan, kemudian pasal 285 KUHP (tentang perkosaan), kita kenakan juga pasal 6 huruf C tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana 12 tahun," sebutnya.

Fathir menyampaikan, saat ini korban masih dalam keadaan trauma dan perlu menjalani perawatan khusus, dengan dibantu juga dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Sumut.

"Untuk korban saat ini sudah dalam perawatan. Atas perintah bapak Kapolrestabes Medan, tim khusus juga di bentuk untuk melaksanakan trauma healing kepada korban," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pemilik Kos yang Rudapaksa Mahasiswi Ternyata Konsumsi Sabu, Terancam 12 Tahun Penjara,

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Anies-Cak Imin Diperiksa Dokter Berbeda saat Pemeriksaan Kesehatan di RSPAD

Baca juga: Kinerja Terbaik Kebun dan PKS PTPN VI

Baca juga: Rebecca Klopper Perlahan Berani Ambil Pekerjaan, Kini Masih Jalani Pemulihan Trauma

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved