Berita Kerinci
Kronologi Pria di Kerinci Rudapaksa Adik Ipar, Setiap Melakukan Aksinya Selalu Direkam
Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Kerinci, Jambi. Kali ini kasus rudapaksa terjadi masih dalam lingkup keluarga.
TRIBUNAMBI.COM, KERINCI – Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Kerinci, Jambi.
Kali ini kasus rudapaksa terjadi masih dalam lingkup keluarga.
Dimana seorang pria beristri merudapaksa adik dari istrnya sendiri atau adik ipar.
Informasi yang didapatkan, pelaku berinisial FS (38) saat ini telah diamankan pihak kepolisian Polres Kerinci.
FS diringkus diduga telah mencabuli adik iparnya sebut saja Bunga (14).
Kapolres Kerinci, melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
Baca juga: Pria Beristri di Kerinci Berulang Kali Rudapaksa Adik Ipar
Baca juga: Celana dan Pisau Beri Ketinggalan, Ibu Rumah Tangga di Jambi Nyaris Jadi Korban Rudapaksa
Dia mengatakan, bahwa pelaku diaman pada Minggu (24/09/2023) kemarin, karena melakukan tindakan pencabulan dan Persetubuhan anak dibawah umur.
"Ya, pelaku diamankan FD (38) warga Muara Semerah, kecamatan Air Hangat, kabupaten Kerinci, dalam kasus pencabulan dan persetubuhan," jelasnya, Selasa (26/9/2023).
Diungkapkan, dari keterangan yang didapatkan, rudapaksa yang dilakukan tersangka sebanyak empat kali.
Dua diantaranya dilakukan separti layaknya hubungan suami istri.
“Saat menjalankan aksinya korban dibawah tekanan dan selalu diancam,” kata Kasat.
Dibeberkannya, kejadian tersebut berawal pada November 2022 tahun lalu.
Saat itu korban yang baru pulang dari sekolah didatanggi pelaku ke rumanya.
Setelah melihat korban di dalam rumah, pelaku lalu menutup pintu.
Di dalam rumah yang sepi tersebut, pelaku lalu memegang kedua tangan korban dan membawa kearah ruang tamu sambil membujuk dan mengancam dengan kata ‘Sini Aja Dulu Kalau Dak Mau Awas’.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.